Mesin Stingkai ddibakar petugas
Laporan: Hendrianto.
RIAUIN COM– Tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuantan Singingi dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kuansing melakukan tindakan tegas terhadap aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI).
Sebanyak enam unit rakit tambang ilegal ditemukan dan langsung dimusnahkan dengan cara dibakar di kawasan Kebun Pemda, Desa Jake, pada Selasa malam (17/2/2026).
Operasi penertiban ini dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Polres Kuansing, Ipda Lukman. Langkah cepat ini diambil menyusul adanya laporan masyarakat yang merasa resah dengan kembalinya aktivitas tambang ilegal di atas lahan aset milik pemerintah daerah tersebut.
Saat petugas tiba di lokasi dan melakukan penyisiran di area perkebunan, para pelaku diduga telah melarikan diri terlebih dahulu. Petugas hanya menemukan enam unit rakit PETI yang ditinggalkan dalam kondisi siap beroperasi.
Tanpa memberikan toleransi, tim gabungan segera memusnahkan seluruh rakit tersebut di tempat agar tidak dapat dipergunakan kembali.
Kepala Satpol PP Kuansing, Ryo Kasiter, menegaskan bahwa pihaknya bersama kepolisian tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku PETI, terutama yang beroperasi di lahan milik Pemda yang dilindungi hukum.
"PETI bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak lingkungan dan aset daerah. Satpol PP bersama kepolisian akan bertindak tegas dan tanpa kompromi terhadap pelaku tambang ilegal," tegas Ryo saat dikonfirmasi, Rabu (18/2).
Ryo menambahkan bahwa penertiban ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga aset serta memastikan ketertiban wilayah. Ia memastikan patroli dan razia serupa akan terus dilakukan secara intensif dan berkelanjutan untuk memutus mata rantai aktivitas PETI di Kuantan Singingi.
"Kami tidak akan berhenti. Selama masih ditemukan aktivitas PETI, tindakan tegas akan terus dilakukan hingga ke akarnya," pungkasnya. (***)