RIAUIN.COM - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Riau mencatatkan capaian penyelesaian laporan masyarakat yang melampaui target sepanjang tahun 2025. Dari target 220 laporan yang ditetapkan, instansi pengawas pelayanan publik tersebut berhasil menuntaskan 283 laporan atau setara dengan 128 persen.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Riau Bambang Pratama mengungkapkan, sepanjang tahun lalu pihaknya menerima total 729 akses layanan. Jumlah tersebut mencakup 338 laporan masyarakat, 284 layanan konsultasi, 102 tembusan laporan, tiga Respons Cepat Ombudsman (RCO), serta dua investigasi atas prakarsa sendiri (IAPS).
"Partisipasi masyarakat ini menunjukkan tingkat kepercayaan publik yang terus tumbuh terhadap pengawasan pelayanan publik di Riau," ujar Bambang di Pekanbaru, Senin (16/2/2026).
Dominasi Laporan dari Pekanbaru
Data Ombudsman menunjukkan bahwa warga Kota Pekanbaru merupakan pelapor paling aktif dengan kontribusi mencapai 56,9 persen. Posisi berikutnya diikuti oleh masyarakat dari Kabupaten Siak (14,2 persen), Kampar (12 persen), dan Rokan Hulu (10,9 persen).
Dalam hal metode penyampaian, layanan PVL On The Spot menjadi kanal favorit masyarakat dengan total 308 akses. Selain itu, warga juga memanfaatkan pengiriman surat (163 akses), kunjungan langsung (145 akses), serta kanal digital seperti WhatsApp dan telepon (97 akses).
Terkait substansi permasalahan, sektor administrasi kependudukan (adminduk) menjadi bidang yang paling banyak dikeluhkan masyarakat dengan porsi 40 persen. Sektor lain yang turut mendominasi adalah, Pendidikan 20,1 persen, Lingkungan Hidup 18,2 persen, Kesehatan 11,9 persen, Kelistrikan 8,8 persen.
Adapun jenis dugaan maladministrasi yang paling sering dilaporkan adalah sikap petugas yang tidak memberikan pelayanan (37 persen) dan penundaan berlarut (30,1 persen). Selain itu, terdapat laporan mengenai penyimpangan prosedur (17,1 persen) serta pengabaian kewajiban hukum (9,3 persen).
Bambang menjelaskan, rata-rata waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan satu laporan adalah 39 hari. Dari total kasus yang selesai, sebanyak 222 laporan ditutup setelah melewati proses pemeriksaan (tutup riksa), sementara 61 laporan lainnya selesai melalui mekanisme tutup materil.
"Kami terus berupaya mempercepat durasi penyelesaian tanpa mengesampingkan kualitas pemeriksaan. Tujuannya agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum dan perbaikan layanan secara nyata," kata Bambang.
Data capaian ini diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah dan instansi terkait di Provinsi Riau untuk membenahi sistem pelayanan mereka, terutama pada sektor-sektor yang memiliki frekuensi laporan tinggi. (Bil)