Pemko Pekanbaru Targetkan Percepatan Sertifikasi Aset Lahan


Kamis, 12 Februari 2026 - 19:14:43 WIB
Pemko Pekanbaru Targetkan Percepatan Sertifikasi Aset Lahan

RIAUIN.COM - Pemerintah Kota Pekanbaru tengah memprioritaskan penertiban dan sertifikasi aset tanah milik daerah guna memastikan seluruh kekayaan negara tercatat secara sah. Fokus utama saat ini diarahkan pada pengurusan sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) di sejumlah kawasan strategis, mulai dari pusat perbelanjaan hingga kawasan industri.

Penjabat Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut menjelaskan, proses inventarisasi dan legalisasi aset tersebut dilakukan secara bertahap. Hingga kini, sebagian bidang tanah telah berhasil disertifikasi, sementara sisanya masih dalam tahap sinkronisasi data dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Kami terus memperbarui data dan menyamakan persepsi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait serta BPN. Tujuannya agar seluruh hak atas tanah milik pemerintah kota memiliki kepastian hukum yang kuat," ujar Ingot di Mal Pelayanan Publik Pekanbaru, Rabu (11/2/2026).

Berdasarkan hasil rapat koordinasi pada Selasa (10/2/2026), Pemkot Pekanbaru telah memetakan sejumlah hambatan di lapangan. Salah satu yang menjadi sorotan adalah konsolidasi tanah di Jalan 70, tepat di depan Kompleks Perkantoran Tenayan Raya.

Dari total 70 bidang tanah di lokasi tersebut, sebanyak 52 bidang telah mengantongi sertifikat. Ingot menyebut, 18 bidang sisanya masih dalam tahap identifikasi untuk mencari solusi atas kendala administratif maupun fisik yang menghambat proses penerbitan dokumen.

"Kami memetakan di mana letak permasalahannya, lalu menentukan langkah konkret untuk menyelesaikannya satu per satu," tuturnya.

Selain lahan perkantoran, pemerintah daerah juga mengejar peningkatan status hukum lahan di Kawasan Industri Tenayan (KIT). Meski peta bidang sudah tersedia, statusnya akan ditingkatkan menjadi sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) guna mempermudah masuknya investasi.

Daftar aset yang menjadi prioritas penyelesaian tahun ini meliputi, HPL Sukaramai Trade Center (STC), HPL Kawasan Industri Tenayan (KIT), Lahan di bawah Jembatan Siak IV, Waduk Tenayan Raya, Lahan Pemakaman Tionghoa, Konsolidasi Tanah (KT) di koridor Jalan 70.

Langkah ini diharapkan dapat meminimalisir risiko sengketa lahan di masa depan sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan aset untuk pendapatan daerah. (Bil)