RIAUIN.COM - Kepolisian Resor Pelalawan membekuk empat warga yang diduga melakukan pembakaran hutan dan lahan di wilayah Kecamatan Teluk Meranti dan Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan, Riau. Para pelaku tertangkap tangan saat membersihkan lahan dengan cara dibakar untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit.
Langkah penegakan hukum ini diambil menyusul meluasnya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dalam dua pekan terakhir. Keempat tersangka diduga kuat memicu munculnya titik api yang kemudian merambat menjadi kebakaran besar.
"Keempat pelaku diamankan berdasarkan tiga laporan polisi berbeda. Tiga kasus di antaranya terjadi di Teluk Meranti dan satu kasus di Kuala Kampar," ujar Kepala Polres Pelalawan Ajun Komisaris Besar John Louis Letedara, Rabu (11/2/2026).
Para tersangka yang diamankan adalah RL (19) dan JM (39) yang ditangkap di Desa Segamai pada 23 Januari, MU (49) di Kelurahan Teluk Meranti pada 29 Januari, serta AD alias Dalle (57) di Desa Sungai Upih pada 31 Januari.
Pengungkapan kasus bermula dari patroli rutin tim gabungan Satuan Reserse Kriminal Polres Pelalawan dan Polsek Teluk Meranti setelah terdeteksi titik panas melalui pantauan satelit. Kasus Pertama, petugas mendapati RL dan JM berada di lokasi saat api masih menyala di lahan yang mereka bersihkan. Kasus kedua, tersangka MU mengakui pembakaran dilakukan untuk membuka areal perkebunan pribadi. Kasus ketiga, tersangka AD alias Dalle mengaku api yang ia nyalakan meluas hingga sulit dikendalikan dan menyulitkan upaya pemadaman tim gabungan.
"Saat diamankan, mereka sedang mengimas atau membersihkan lahan. Motifnya seragam, yakni untuk menanam sawit," kata John.
Hingga saat ini, petugas gabungan masih berjibaku memadamkan sisa api di lapangan. Kondisi musim kemarau yang ekstrem membuat api sangat mudah berpindah dan sulit dijinakkan.
Kepolisian menegaskan bahwa tindakan membuka lahan dengan cara membakar memiliki konsekuensi pidana yang berat. Masyarakat diminta beralih ke metode pembukaan lahan tanpa bakar (PLTB) guna menjaga ekosistem dan kesehatan udara.
"Kami mengimbau masyarakat tidak membakar lahan dalam bentuk apa pun. Selain merusak lingkungan, pelaku akan diproses hukum sesuai undang-undang yang berlaku," tegasnya. -Juh