Sekda Inhil Minta Transaksi Non Tunai Harus Diterapkan Tahun Depan


Selasa, 05 Desember 2017 - 16:04:28 WIB
Sekda Inhil Minta Transaksi Non Tunai Harus Diterapkan Tahun Depan
TEMBILAHAN, Riauin.com - Sekretaris Daerah (Sekda) H Said Syarifuddin menegaskan, mulai tanggal 1 Januari 2018 mendatang pelaksanaan transaksi non tunai sudah harus diterapkan.

Pernyataan tersebut dilontarkannya saat menghadiri Sosialisasi Implementasi Transaksi Non Tunai oleh Bank Riau-Kepri di Aula Bappeda Kabupaten Inhil, Jalan Akasia Tembilahan, Senin (4/12/2017).

"Berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1866/sj tahun 2017, transaksi non tunai harus diterapkan mulai tanggal 1 januari 2018 yang akan datang. Hal ini berarti sejak tanggal tersebut, seluruh transaksi yang meliputi penerimaan dan pengeluaran daerah wajib dilakukan secara non tunai," kata Sekda.

Oleh sebab itulah, pihaknya melaksanakan sosialisasi transaksi non tunai guna menindaklanjuti surat edaran tersebut sekaligus sebagai persiapan untuk menerapkan transaksi non tunai di lingkungan Pemkab Inhil.

Untuk itu, ia menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Bank Riau-Kepri yang telah berperan serta turut membantu dan mendukung Implementasi Transaksi Non Tunai di lingkungan Pemkab Inhil.

"Kepada seluruh OPD di lingkup Pemkab Inhil, saya minta agar dapat mempersiapkan diri serta memahami tentang transaksi non tunai ini sehingga mampu mengimplementasikannya dengan baik sebagai mana mestinya," imbuhnya.

Sebab menurutnya, selain sebagai upaya menyukseskan Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) Bank Indonesia, penerapan Transaksi Non Tunai ini juga merupakan pelaksanaan instruksi Presiden Nomor 10 tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, karena mampu mencegah terjadinya penyelewengan dan korupsi keuangan daerah.(nol)