Bapenda Riau Kaji Potensi Pajak Air Permukaan di Lahan Sawit


Sabtu, 07 Februari 2026 - 12:00:12 WIB
Bapenda Riau Kaji Potensi Pajak Air Permukaan di Lahan Sawit

RIAUIN.COM - Pemerintah Provinsi Riau tengah mendalami rencana pengenaan pajak air permukaan pada sektor perkebunan kelapa sawit sebagai upaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selain sektor perkebunan, pemerintah juga sedang merampungkan revisi Peraturan Gubernur terkait nilai perolehan air permukaan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau Ninno Wastikasari menjelaskan bahwa proses revisi tersebut telah dikoordinasikan dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sejak tahun lalu. Fokus utama koordinasi ini adalah penentuan nilai dasar air yang akan diberlakukan di wilayah Riau.

"Kami telah melakukan simulasi bersama pimpinan dengan tiga opsi nilai air, yakni Rp 1.700, Rp 1.200, dan Rp 1.000," ujar Ninno di Pekanbaru, Jumat (6/2/2026).

Proyeksi Kenaikan Pendapatan Berdasarkan catatan Bapenda, realisasi pajak air permukaan pada 2024 mencapai Rp 52 miliar. Dari hasil simulasi terbaru, terdapat potensi lonjakan PAD yang signifikan. Jika nilai air ditetapkan sebesar Rp 1.700, pendapatan diproyeksikan menyentuh angka Rp 160 miliar. Sementara itu, opsi nilai Rp 1.200 diperkirakan menghasilkan Rp 115 miliar dan nilai Rp 1.000 sebesar Rp 96 miliar.

Terkait rencana pemungutan pajak air di lahan sawit, Ninno menyebutkan bahwa kebijakan tersebut merupakan inisiatif dari DPRD Riau. Saat ini, skema tersebut masih dalam tahap penelitian mendalam sebelum benar-benar diimplementasikan.

"Pajak air permukaan untuk sawit memerlukan kajian yang komprehensif. Kami melihat skema serupa sudah mulai diterapkan di wilayah Sulawesi Barat dan Sumatera Barat," katanya.

Digitalisasi Pajak Selain mengandalkan sektor air, Pemprov Riau juga berupaya memperkuat basis data perpajakan melalui sistem Coretax. Dalam waktu dekat, Gubernur Riau dijadwalkan menerbitkan surat edaran terkait penggunaan sistem tersebut guna menertibkan pelaporan SPT perusahaan maupun individu.

Langkah ini diharapkan dapat memperbaiki mekanisme bagi hasil pajak, khususnya Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, yang nantinya didistribusikan kembali ke tingkat kabupaten dan kota. Ninno menegaskan, seluruh kebijakan yang tengah digodok bertujuan agar kontribusi sektor-sektor potensial terhadap pembangunan daerah menjadi lebih optimal. (Bil)