Plt Gubri Didesak Evaluasi Kinerja Pejabat di Dinas Tanaman Pangan Terkait Tunda Bayar Rp5 Miliar


Rabu, 04 Februari 2026 - 22:37:16 WIB
Plt Gubri Didesak Evaluasi Kinerja Pejabat di Dinas Tanaman Pangan Terkait Tunda Bayar Rp5 Miliar

Wisnu Handana. | Foto : Satria Donal 

RIAUIN.COM- Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau (Gubri) SF Hariyanto didesak mengevaluasi kinerja Sekretaris Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Riau, 
Iga Retnomo serta Kepala Bidang Tanaman Pangan Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Riau, R Wisnu Handana.

Desakan itu disampaikan Ketua LSM Masyarakat Pendukung Pembangunan Riau (MAMPIR), Harianto. Dia mengatakan, sebagai pejabat publik kedua pejabat ini sudah melanggar Surat Edaran (SE) Gubernur Riau non aktif Abdul Wahid.

Dijelaskannya, terkait tunda bayar kegiatan pengadaan barang dan jasa di Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Riau tahun 2025 mencapai Rp5.018.704.600.

Tunda bayar itu berasal dari sejumlah kegiatan pengadaan, di antaranya Combine Harvester senilai Rp3.864.150.600, pengadaan benih pengembangan jagung Rp428.904.000, pengadaan sarana produksi (saprodi) padi sawah dan pupuk organik untuk Kabupaten Pelalawan seluas 1.000 hektare senilai Rp698.540.000 serta kegiatan lainnya.

"Kita mendesak Plt Gubri untuk mengevaluasi kinerja Sekretaris Dinas dan Kabid Tanaman Pangan terkait kegiatan pengadaan tahun 2025,” kata Harianto kepada Riauin.com, Rabu (4/2/2026).

Menurutnya, kegiatan pengadaan itu dilaksanakan pada 2025 saat kondisi keuangan daerah mengalami defisit anggaran. Ia menilai langkah tersebut bertentangan dengan SE Gubernur Riau Abdul Wahid, yang meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menbatalkan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa guna menjaga stabilitas keuangan daerah.

“APBD Riau defisit sekitar Rp2,3 triliun. Gubernur sebelumnya sudah mengingatkan agar OPD tidak melakukan pengadaan barang dan jasa,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Tanaman Pangan Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Riau, R Wisnu Handana, tidak membantah adanya kegiatan pengadaan barang dan jasa pada 2025 yang berujung tunda bayar. Namun, kegiatan tersebut sudah dilaksanakan sebelum SE Gubri keluar.

Bahkan, kata Wisnu, Plt Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Riau Job Kurniawan sudah menyetujui dan menandatangani kegiatan itu.

“Kegiatan dimulai bulan Maret, sementara SE Gubri bulan Juli. Pak Kadis juga menyetujui kegiatan tersebut secara tertulis, jadi tak ada masalah. Sebab, kegiatan itu merupakan bagian dari program 100 hari kerja Gubernur dan Wakil Gubernur Riau,” ujar Wisnu saat ditemui Riauin.com.

Terkait adanya tunda bayar, lanjutnya, hal itu merupakan kewenangan Plt Kadis yang mengantikan Job Kurniawan, yakni Wiwik Suryani.

"Tunda bayar karena Bu Wiwik selaku Kadis tidak menandatangani berita acara. Silahkan tanya ke beliau apa alasannya," tutup Wisnu.

Kegiatan pengadaan barang dan jasa tersebut merupakan bagian dari program pemerintah guna peningkatan produksi padi dan jagung melalui gerakan daerah percepatan peningkatan luas tambah tanam untuk mendukung swasembada pangan nasional berkelanjutan. -nal