Komisi I DPRD Riau Serahkan Lima Nama Timsel KPID ke Pimpinan


Rabu, 04 Februari 2026 - 15:55:09 WIB
Komisi I DPRD Riau Serahkan Lima Nama Timsel KPID ke Pimpinan

RIAUIN.COM - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau resmi menyerahkan lima nama calon Tim Seleksi (Timsel) Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau kepada pimpinan dewan. Saat ini, proses pembentukan tim tersebut hanya tinggal menunggu pengesahan melalui Surat Keputusan (SK) pimpinan DPRD Riau.

Ketua Komisi I DPRD Riau Nurazmi Hasyim mengonfirmasi bahwa seluruh nama calon anggota timsel telah berada di meja pimpinan. "Nama-nama calon Timsel sudah di meja pimpinan, tinggal ditandatangani," ujar Nurazmi di Pekanbaru, Rabu (4/2/2026).

Penyusunan komposisi timsel kali ini merujuk pada regulasi terbaru Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Unsur yang terlibat meliputi perwakilan KPI Pusat, akademisi, tokoh masyarakat, serta pemerintah provinsi.

Dalam usulan tersebut, KPI Pusat menunjuk Muhammad Hasrul Hasan sebagai perwakilan pusat. Sementara dari kalangan akademisi, muncul nama Dr Sharifah Faradina dari Universitas Islam Riau (UIR) dan Dr Aidil Haris dari Universitas Muhammadiyah Riau (UMRI). Keduanya dipilih karena dinilai memiliki kompetensi dalam proses asesmen.

Unsur tokoh masyarakat diwakili oleh Ahmad Syaharofi. Adapun untuk unsur Pemerintah Provinsi Riau, Komisi I mengusulkan perwakilan dari Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Riau.

Terkait perwakilan pemerintah, Nurazmi menjelaskan adanya dinamika karena posisi Kepala Dinas Kominfo yang belum definitif. Untuk sementara, nama Teza yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) diusulkan guna memenuhi kuota unsur pemerintah daerah.

"Kami sangat berhati-hati agar tidak melanggar aturan. Kami juga akan mengonsultasikan ke KPI Pusat apakah posisi ini boleh diwakili sekretaris atau harus kepala dinas definitif," kata politisi Partai Demokrat tersebut.

Nurazmi menegaskan bahwa pembentukan timsel ini sepenuhnya mengikuti regulasi PKPI terbaru. Salah satu perubahan mendasar adalah penghapusan unsur alumni komisioner KPID daerah dalam tim seleksi, yang kini digantikan langsung oleh komisioner KPI Pusat.

Usulan ini diketahui telah disampaikan sejak sepuluh hari lalu. Begitu SK diterbitkan, timsel dijadwalkan segera menggelar rapat internal perdana bersama Komisi I untuk memulai tahapan penjaringan. Langkah cepat ini diambil guna mengisi kekosongan jabatan di KPID Riau yang telah berakhir masa baktinya sejak 10 Desember 2025.

Nantinya, Timsel akan menyaring peserta hingga menyisakan 15 besar atau tiga kali lipat dari jumlah komisioner yang dibutuhkan. Nama-nama tersebut kemudian akan diserahkan ke DPRD Riau untuk menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).

"DPRD akan memilih 5 komisioner terpilih dan 5 cadangan. Kewenangan kami hanya pada tahap uji kelayakan, sementara proses administrasi dan teknis sepenuhnya ada di Timsel," tutur Nurazmi.

Ia menambahkan, sistem seleksi kali ini akan mengedepankan transparansi dengan metode berbasis komputer yang serupa dengan Computer Assisted Test (CAT). Peserta yang tidak mencapai ambang batas nilai (passing grade) akan langsung dinyatakan gugur secara otomatis oleh sistem. (*)