Polres Dumai Ungkap Jaringan Pengedar Narkotika, Sita 1,6 Kilogram Sabu


Selasa, 03 Februari 2026 - 18:37:14 WIB
Polres Dumai Ungkap Jaringan Pengedar Narkotika, Sita 1,6 Kilogram Sabu

RIAUIN.COM - Kepolisian Resor Dumai mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu dengan total barang bukti seberat 1,6 kilogram. Pengungkapan kasus ini berawal dari peran aktif masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

Wakil Kepala Polres Dumai Komisaris Rahmat Syah SKom SIK MIK menjelaskan, penyelidikan dimulai sejak awal Januari 2026 setelah polisi menerima informasi terkait dugaan transaksi narkoba di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Selatan.

"Informasi dari warga menjadi pintu masuk bagi tim untuk melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya profil terduga pelaku berhasil kami kantongi," ujar Rahmat Syah saat memimpin konferensi pers di Mapolres Dumai, Selasa (3/2/2026).

Tersangka berinisial NA ditangkap pada Jumat (30/1/2026) malam saat sedang berkendara. Dalam penggeledahan awal, polisi menemukan satu paket sabu di saku celana tersangka. Namun, petugas tidak berhenti di situ. Pengembangan dilakukan ke kediaman orangtua tersangka di wilayah Kecamatan Dumai Selatan.

Di rumah tersebut, polisi menemukan 18 paket sabu tambahan yang disembunyikan di dalam tas selempang serta sebuah kotak hitam di atas lemari. Berdasarkan keterangan NA, petugas kembali menemukan satu paket sabu lainnya yang disimpan di dalam jok sepeda motor di lokasi berbeda, yakni di Kelurahan Teluk Binjai.

"Total ada 20 paket sabu yang kami amankan dengan berat kotor mencapai 1.632 gram," tambah Rahmat Syah.

Selain barang haram tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti lain berupa, tiga unit telepon seluler, dua unit sepeda motor, timbangan digital dan alat pengemas plastik klip.

Atas perbuatannya, NA dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup, serta denda paling banyak Rp 2 miliar.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai Ajun Komisaris Riza Effyandi menekankan pentingnya kolaborasi antara polisi dan warga untuk menekan angka peredaran narkotika. Ia menjamin kerahasiaan identitas setiap pelapor yang memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba.

"Narkotika adalah ancaman nyata bagi generasi muda. Kami pastikan tidak ada ruang bagi pengedar di wilayah Dumai. Kami bertindak tegas tanpa pandang bulu," kata Riza Effyandi. -juh