Polisi Bongkar Pembalakan Liar di Siak Kecil, Ribuan Batang Kayu Disita


Jumat, 30 Januari 2026 - 11:50:17 WIB
Polisi Bongkar Pembalakan Liar di Siak Kecil, Ribuan Batang Kayu Disita

RIAUIN.COM - Kepolisian Resor Bengkalis membongkar praktik pembalakan liar atau illegal logging di kawasan Sungai Nibung, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Riau. Dalam operasi yang digelar Unit Tipidter Satreskrim tersebut, tiga orang terduga pelaku ditangkap beserta barang bukti kayu yang ditaksir mencapai volume delapan truk.

Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Rabu (28/1/2026) malam sebagai bagian dari instruksi Kepolisian Daerah Riau dalam memberantas kejahatan kehutanan. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis Iptu Yohn Mabel

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar menjelaskan bahwa operasi ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas hilir mudik truk pengangkut kayu di wilayah Sungai Nibung.

"Tim kemudian melakukan penyelidikan di lapangan sejak Rabu sore dan menemukan tumpukan kayu yang diapungkan di tepi sungai," ujar Fahrian, Jumat (30/1/2026).

Sekitar pukul 19.30 WIB, petugas yang melakukan pengintaian melihat satu unit kapal pompong mendekat untuk menarik tumpukan kayu tersebut. Polisi segera melakukan penyergapan dan mengamankan tiga pria yang berada di atas kapal tanpa perlawanan.

Selain para pelaku, petugas menyita, satu unit kapal pompong hitam, kayu jenis mahang berbentuk bulat dengan panjang rata-rata 220 sentimeter, total volume kayu yang diamankan setara dengan muatan delapan truk colt diesel.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ketiga pelaku mengaku bekerja atas perintah seseorang berinisial K yang berdomisili di Kecamatan Bunga Raya, Kabupaten Siak. Sementara itu, pemilik kayu diduga merupakan seorang individu berinisial P yang kini masuk dalam pengembangan penyelidikan.

"Para tersangka dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Polsek Siak Kecil untuk penyidikan lebih lanjut. Kami berkomitmen mengejar jaringan utama di balik praktik ini demi melindungi kekayaan alam dari eksploitasi ilegal," kata Fahrian

Para pelaku terancam dijerat dengan undang-undang terkait pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. (*)