Tabrak Pekerja Marka hingga Tewas di Pekanbaru, Pengemudi Mobil Ditangkap


Kamis, 29 Januari 2026 - 15:25:09 WIB
Tabrak Pekerja Marka hingga Tewas di Pekanbaru, Pengemudi Mobil Ditangkap

RIAUIN.COM - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru meringkus seorang pengemudi mobil berinisial SH (28) yang terlibat dalam kecelakaan tabrak lari di Jalan Tuanku Tambusai, Rabu (28/1/2026) dini hari. Kecelakaan tersebut mengakibatkan seorang petugas marka jalan, Masrial (36), meninggal dunia.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Pekanbaru AKP Satrio BW Wicaksana mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 02.55 WIB di jalur utara Jalan Tuanku Tambusai, tepatnya di depan Toko Mitra Sejati, Kecamatan Sukajadi.

Kecelakaan bermula saat mobil Toyota Raize dengan nomor polisi B 1557 RKM yang dikemudikan SH bergerak dari arah barat menuju timur. Saat mendekati persimpangan Jalan Paus, kendaraan tersebut tiba-tiba berpindah dari lajur kanan ke lajur kiri.

Pada saat bersamaan, korban sedang bekerja mengecat marka jalan dalam posisi jongkok. "Pengemudi mengaku sudah melihat korban dari jarak sekitar 15 meter. Namun, konsentrasinya terpecah karena melakukan panggilan video (video call) saat berkendara," ujar Satrio, Kamis (29/1/2026).

Ponsel milik tersangka dilaporkan terjatuh ke lantai mobil, sehingga ia kehilangan kendali atas kendaraannya. Mobil kemudian oleng dan menghantam korban. Akibat benturan keras tersebut, Masrial mengalami luka berat di bagian kepala serta ekstremitas dan dinyatakan meninggal dunia setelah sempat dievakuasi ke RSUD Arifin Achmad.

Bukannya berhenti untuk memberi pertolongan, SH justru memacu kendaraannya meninggalkan lokasi kejadian. Kepada penyidik, ia berdalih merasa terancam oleh warga yang berusaha mengejarnya.

"Tersangka mengaku panik dan takut menjadi sasaran amuk massa, sehingga memilih bersembunyi di rumah kontrakannya di kawasan Jalan Durian," kata Satrio menambahkan.

Tim gabungan dari Satlantas Polresta Pekanbaru dan Subdit Gakkum Ditlantas Polda Riau berhasil mengidentifikasi pelaku berkat pelat nomor kendaraan yang tertinggal di lokasi kejadian. Melalui pemeriksaan rekaman CCTV dan keterangan saksi, polisi menangkap SH pada Rabu siang sekitar pukul 13.30 WIB.

Selain mengamankan mobil yang ringsek, polisi juga melakukan tes urine terhadap tersangka di RS Bhayangkara dengan hasil negatif narkoba maupun alkohol.

Atas perbuatannya, SH kini ditahan di Rutan Polresta Pekanbaru. Ia dijerat dengan Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Tersangka juga dinilai melanggar Pasal 106 UU LLAJ mengenai kewajiban mengemudi dengan konsentrasi penuh. SH terancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp 12 juta. Sementara itu, jenazah korban telah dipulangkan ke kampung halamannya di Solok, Sumatera Barat. (Bil)