RIAUIN.COM - Meski posko pengaduan sudah dibuka sejak awal tahun, namun hingga akhir Januari 2026 Disnaker Kota Pekanbaru belum menerima satu pun pengaduan terkait penerapan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2026.
Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Abdul Jamal mengatakan posko pengaduan masih tercatat nihil laporan, baik dari pekerja maupun dari pihak perusahaan. Kondisi tersebut menunjukkan sejauh ini penerapan UMK di Kota Pekanbaru berjalan kondusif.
“Sampai hari ini belum ada pengaduan dari pekerja maupun keberatan dari perusahaan,” ujar Abdul Jamal, Rabu (28/1/2026).
Meski begitu, sambungnga, Disnaker Pekanbaru tetap melakukan langkah antisipatif dengan mengintensifkan sosialisasi serta pengawasan langsung ke perusahaan-perusahaan. Selain membuka posko pengaduan di Kantor Disnaker, petugas juga rutin turun ke lapangan.
"Kami telah menjadwalkan kegiatan pemantauan setiap hari Kamis. Pada hari tersebut, tim Disnaker turun langsung ke perusahaan untuk memastikan penerapan UMK 2026 berjalan sesuai ketentuan," jelasnya.
Untuk diketahui, UMK Kota Pekanbaru tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3,99 juta dan mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. Seluruh perusahaan di Pekanbaru wajib menerapkan ketentuan tersebut dalam pemberian upah kepada karyawan.
Pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu tahun berhak menerima upah penuh sesuai UMK yang ditetapkan. Apabila hak tersebut tidak dipenuhi, pekerja dipersilakan melapor ke posko pengaduan Disnaker Kota Pekanbaru.
Posko pengaduan dapat diakses di Kantor Disnaker Kota Pekanbaru yang berlokasi di Jalan Samarinda, Kelurahan Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya.
Sumber: KlikMX