Satres Narkoba Inhu Amankan Oknum PNS dan P3K Paruh Waktu


Rabu, 28 Januari 2026 - 18:10:15 WIB
Satres Narkoba Inhu Amankan Oknum PNS dan P3K Paruh Waktu

RIAUIN.COM – Jaringan peredaran narkotika jenis sabu di tiga lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Rengat berhasil diungkap Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hulu. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang pelaku, dua di antaranya merupakan aparatur sipil negara, yakni seorang oknum Pegawai Negeri Sipil dan tenaga P3K paruh waktu.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran mengatakan, pengungkapan kasus narkoba ini dilakukan dalam satu rangkaian operasi oleh Satres Narkoba Polres Indragiri Hulu pada Selasa (27/1/2026).

"Pengungkapan ini merupakan hasil dari satu rangkaian operasi yang dilakukan Satres Narkoba Polres Indragiri Hulu," ujar Aiptu Misran, Rabu (28/1/2026) di Rengat.

Dijelaskan Aiptu Misran, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas transaksi narkotika di Jalan Lintas Rengat–Pematang Reba, Kelurahan Kampung Dagang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reserse Narkoba Polres Inhu Iptu Rifles Bagariang langsung memimpin penyelidikan intensif di lapangan.

Hasilnya, sekitar pukul 15.00 WIB pada hari yang sama, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial RSH alias Itang (46) yang diketahui merupakan oknum PNS di Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Indragiri Hulu.

"Saat hendak diamankan, tersangka RSH sempat membuang sebuah kotak kaleng kecil berwarna silver yang berisi tiga bungkus sabu dengan berat kotor 0,48 gram," jelasnya.

Dari hasil interogasi, tersangka RSH mengakui barang haram tersebut diperolehnya dari seorang pria bernama IS alias Jabir (47). Pengembangan kasus pun langsung dilakukan.

Sekitar pukul 15.15 WIB, tim Satres Narkoba Polres Inhu bergerak ke sebuah rumah di Jalan Kahar Maskur, Kelurahan Sekip Hilir. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan IS alias Jabir bersama MR alias Iwan (52) yang diketahui merupakan tenaga P3K paruh waktu di Satpol PP Kabupaten Indragiri Hulu.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan empat bungkus sabu dengan total berat kotor 28,42 gram, serta sejumlah barang bukti lain berupa dompet, telepon genggam, plastik pembungkus, dan uang tunai yang diduga hasil transaksi narkoba.

Tak berhenti di situ, pada malam harinya sekitar pukul 23.00 WIB, Satres Narkoba Polres Inhu kembali melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Patimura, Kelurahan Sekip Hilir. Dalam penggerebekan tersebut, seorang pria berinisial EV alias Vian (33) berhasil diamankan dengan barang bukti satu bungkus sabu seberat 0,35 gram yang disimpan di dalam tas sandang.

"Seluruh tersangka saat ini telah diamankan di Polres Indragiri Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal-pasal berat sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan KUHP terbaru," tegas Aiptu Misran.

Kapolres Indragiri Hulu melalui Kasi Humas juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkotika, termasuk apabila pelaku berasal dari aparatur pemerintah.

"Polres Indragiri Hulu mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Indragiri Hulu," pungkasnya. -gus