Masnur SH Kuasa Hukum emilik kios Pasar Bawah Teluk Kuantan
Laporan: Hendrianto.
RIAUIN.COM– Polemik hukum antara pemilik kios Pasar Bawah Teluk Kuantan dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuantan Singingi (Kuansing) memasuki babak baru. Pihak pemilik kios memberikan klarifikasi tegas terkait kabar gugurnya gugatan mereka di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru.
Kuasa Hukum Forum Pemilik Kios Pasar Bawah, Masnur, SH, menyatakan bahwa perkara tersebut tidaklah gugur dalam proses dismisal oleh hakim, melainkan dicabut secara mandiri oleh pihaknya sebagai penggugat. Langkah ini diambil menyusul terjadinya perubahan situasi di lapangan yang membuat materi gugatan awal tidak lagi relevan.
"Sebenarnya tidak begitu (bukan gugur). Gugatan itu kita yang cabut sendiri sebagai penggugat. Karena materi gugatannya sudah berubah dari gugatan yang kami masukkan tanggal 19 Januari 2026 lalu," ujar Masnur, Rabu pagi (28/1/2026).
Masnur menjelaskan, saat gugatan pertama kali didaftarkan, proses relokasi atau eksekusi lahan belum terjadi. Kala itu, poin utama gugatan adalah membatalkan surat rencana eksekusi dari pemerintah daerah agar pedagang tidak digusur.
Namun, karena Pemkab Kuansing tetap melakukan eksekusi sebelum sidang dimulai, objek gugatan awal dianggap kadaluwarsa. Oleh karena itu, pada tahap dismisal, Masnur memilih mencabut gugatan lama untuk menyusun langkah hukum yang lebih konkret.
"Karena eksekusi sudah terjadi sebelum sidang dimulai, tentu tidak mungkin gugatan (pembatalan eksekusi) itu kami teruskan. Maka kami sampaikan laporan pencabutan karena sudah tidak relevan dengan kondisi sekarang," tegasnya.
Tak tinggal diam pasca-penggusuran, Forum Pemilik Kios Pasar Bawah kini tengah mematangkan gugatan baru yang jauh lebih besar. Fokusnya tidak lagi pada pencegahan eksekusi, melainkan pada pemulihan hak atas kerugian materiil dan immateriil yang diderita warga.
Berdasarkan perhitungan tim kuasa hukum, total kerugian yang dialami pedagang mencapai angka yang fantastis.
"Dalam gugatan yang akan kami masukkan nanti, kerugian kami cantumkan sebesar Rp22.100.000.000 (Dua puluh dua miliar seratus juta rupiah). Saat ini kami sedang melengkapi seluruh syarat formil untuk mendaftarkannya kembali," ungkap Masnur.
Pihaknya mengaku optimis dengan langkah hukum baru ini dan berjanji akan mengawal kasus ini hingga tuntas di PTUN Pekanbaru demi keadilan para pemilik kios.
"Kami akan berjuang maksimal dan berharap ridho Allah serta doa dari keluarga besar forum pemilik kios dan masyarakat Kuansing pada umumnya," pungkasnya. (***)