RIAUIN.COM - Pemerintah Kota Pekanbaru membuka proses pendataan bagi mantan juru parkir yang terdampak kebijakan parkir gratis di gerai ritel modern hingga 28 Februari 2026. Pendataan ini dilakukan sebagai langkah awal untuk mengikutsertakan mereka dalam program pelatihan dan pemberdayaan ekonomi.
Program ini merupakan tindak lanjut dari kerja sama antara Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru dengan PT Indomarco Prismatama dan PT Sumber Alfamaria Trijaya. Kedua perusahaan yang menaungi jaringan Indomaret dan Alfamart tersebut berkomitmen memberikan perlindungan sosial bagi pekerja parkir yang kehilangan penghasilan akibat perubahan regulasi.
Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru Masykur Tarmizi menyatakan bahwa rekrutmen ini dikhususkan bagi mereka yang tercatat aktif bekerja di gerai ritel tersebut setidaknya hingga Desember 2025.
"Ini adalah upaya pendataan sekaligus rekrutmen bagi eks jukir. Mereka diharapkan melapor langsung ke gerai tempat semula mereka bertugas untuk menghindari adanya klaim sepihak dari oknum yang tidak bertanggung jawab," ujar Masykur Tarmizi, Selasa (27/1/2026).
Para jukir yang ingin mendaftar diwajibkan membawa dokumen pendukung sebagai bukti validitas profesi mereka. Beberapa persyaratan yang harus disiapkan antara lain, Kartu Tanda Juru Parkir resmi, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), Ijazah pendidikan terakhir.
"Petugas harus datang membawa identitas diri dan bukti otentik bahwa mereka memang pernah bertugas di gerai yang bersangkutan," tambahnya.
Salah satu bentuk komitmen yang disepakati dalam kerja sama ini adalah penyediaan lapak bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di area depan gerai ritel. Eks juru parkir akan diprioritaskan untuk mengelola lapak tersebut guna menyambung hidup.
Namun, pemerintah memberikan catatan tegas bahwa hak pengelolaan lapak ini tidak boleh dipindahtangankan atau diperjualbelikan kepada pihak lain.
"Penerima manfaat harus mengelola sendiri lapak yang diberikan dan wajib mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku selama masa pendataan dan operasional," kata Masykur.
Melalui program pemberdayaan ini, Pemkot Pekanbaru berharap transisi kebijakan parkir gratis di ritel modern tidak memberikan dampak sosial yang negatif bagi para pekerja lapangan, melainkan justru membuka peluang usaha baru yang lebih formal. (Bil)