RIAUIN.COM - Komisi II DPRD Riau menyoroti banyaknya aduan masyarakat adanya dugaan pembuangan limbah medis yang tidak sesuai prosedur. Sebab itu, Komisi II DPRD Riau memanggil sekitar 20 rumah sakit di Kota Pekanbaru, Dinas Kesehatan (Diskes) dan juga Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk membahas hal tersebut.
"Kami memanggil sekitar 20 rumah sakit bersama Diskes dan DLH. Tujuannya ingin mempertanyakan pola kerjasama mereka (rumah sakit) dengan pihak ketiga mengenai pengelolaan limbah medis," ungkap Anggota Komisi II DPRD Riau, Ginda Burnama, Selasa (27/1/2026).
"Komisi II akan melakukan pengawasan dan mendorong serta memastikan pihak ketiga betul-betul menjalankan sesuai dengan prosedur dan tidak menyalahgunakan kepercayaan rumah sakit. Ini akan menjadi perhatian kami," ucapnya.
Ia tidak ingin kemungkinan oknum yang mengambil keuntungan besar dengan membuang limbah medis di lahan kosong, yang akan dapat menyebabkan bahaya bagi masyarakat dan lingkungan.
Dalam rapat tersebut juga diketahui bahwa sebagian besar rumah sakit telah memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL) maupun fasilitas pemusnahan limbah medis padat seperti jarum suntik, selang, infus, dan lainnya. "Hanya saja alat pemusnah limbah medis padat tidak semua rumah sakit memilikinya sehingga menggunakan jasa pihak ketiga dikarenakan biayanya cukup besar," tukasnya. (*)