Kapolri Pasang Badan, Tegaskan Melawan Jambret Bukan Kejahatan


Selasa, 27 Januari 2026 - 12:58:09 WIB
Kapolri Pasang Badan, Tegaskan Melawan Jambret Bukan Kejahatan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Ditulis oleh: Hendrianto.

DUNIA hukum kita sempat terhentak oleh sebuah ironi yang menyesakkan dada. Hogi (43), seorang pria yang bertaruh nyawa melawan jambret demi melindungi istrinya, justru harus menelan pil pahit: ditetapkan sebagai tersangka.

Alih-alih mendapat penghargaan atas keberaniannya, ia malah terancam jeruji besi karena sang pelaku kejahatan terluka atau tewas dalam perlawanan tersebut.

Namun, angin segar keadilan berhembus dari Mabes Polri. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara tegas "pasang badan" dan menginstruksikan jajarannya untuk berhenti menggunakan kacamata kuda dalam menegakkan hukum.

Kapolri menekankan bahwa polisi tidak boleh menjadi "robot undang-undang" yang hanya melihat pasal tanpa melihat konteks. Dalam kasus Hogi, yang terjadi adalah perlawanan darurat atau noodweer.

"Jangan sampai kita memberi ruang bagi penjahat karena rakyat takut membela diri. Kalau rakyat berani lawan kriminal, polisi harus dukung, bukan malah memenjarakan!" tegas Jenderal Sigit.

Pesan ini sangat tajam. Hukum hadir untuk memberantas kriminal, bukan untuk menjerat korban yang terpaksa melawan demi bertahan hidup. Jika setiap perlawanan korban berujung pidana, maka kita sedang memberikan "karpet merah" bagi para pelaku kejahatan untuk merajalela.

Mengapa Korban Jadi Tersangka? Selama ini, aparat seringkali terjebak pada prosedur kaku. Ketika ada nyawa melayang atau luka berat, prosedur otomatis menetapkan lawan bicaranya sebagai tersangka. Namun, logika ini cacat secara moral.

Dalam hukum pidana, Pasal 49 KUHP dengan jelas mengatur tentang pembelaan terpaksa. Apa yang dilakukan Hogi bukanlah niat jahat (mens rea), melainkan insting dasar manusia untuk melindungi orang tercinta dari ancaman nyata. Memaksakan status tersangka pada Hogi adalah bentuk ketidakadilan yang telanjang.

Instruksi Kapolri untuk mengkaji ulang status tersangka Hogi bukan sekadar urusan administrasi, melainkan pernyataan perang terhadap kriminalitas. Jenderal Sigit mengirimkan pesan kuat: Polisi berdiri di belakang rakyat yang berani.

Jika rakyat takut melawan karena trauma hukum, maka jalanan akan menjadi milik para begal dan jambret. Dengan dukungan ini, Kapolri ingin memastikan bahwa "hak untuk aman" adalah milik warga negara, dan "rasa takut" seharusnya hanya milik para pelaku kriminal.

Kasus Hogi adalah ujian bagi nurani hukum kita. Hukum yang lurus tidak akan pernah menghukum tangan yang bergerak untuk melindungi nyawa. Langkah Kapolri yang mengedepankan hati nurani harus menjadi standar baru bagi seluruh personel kepolisian di lapangan.

Keadilan tidak hanya ditemukan dalam tumpukan berkas perkara, tapi dalam rasa aman masyarakat yang tahu bahwa ketika mereka membela diri, negara tidak akan meninggalkan mereka. Jika membela diri dianggap kriminal, maka sebenarnya kita sedang melegalkan kejahatan itu sendiri. (***)