Plang segel PKH di dalam kawasan HPT Sumpu Hulu Kuantan
Laporan: Hendrianto.
RIAUIN. COM– Penanganan sengketa lahan di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Kecamatan Hulu Kuantan kembali memicu polemik. Meski Satgas Pemberantasan Perambahan Hutan (PKH) telah menyita 417 hektar lahan sawut milik pengusaha Alianto Wijaya, warga menilai langkah tersebut masih jauh dari kata tuntas dan terkesan "tebang pilih."
Ketidakpuasan ini muncul karena luasan yang disita dianggap hanya sebagian kecil dari total penguasaan lahan di lapangan. Berdasarkan data yang dihimpun, diduga terdapat lebih dari 3.115 hektar lahan di kawasan HPT yang dikelola tanpa izin pelepasan hutan yang sah, namun hingga kini belum tersentuh hukum secara menyeluruh.
Keresahan warga berpusat pada dua entitas koperasi yang diduga kuat menjadi tameng hukum bagi aktivitas penguasaan lahan oleh Alianto Wijaya. Rincian lahan tersebut meliputi, Koperasi Guna Karya Sejahtera (KGKS) mengelola lahan seluas 1.031,12 hektar dan Koperasi Sejahtera Jaya (KSJ) mengelola lahan seluas 2.084,84 hektar.
Akumulasi lahan yang dikuasai mencapai 3.115,96 hektar. Angka ini berbanding terbalik dengan lahan yang baru dieksekusi negara sebesar 417 hektar.
Praktisi hukum asal Kuansing, Nerdi Wantomes, S.H., mempertanyakan parameter teknis yang digunakan Satgas PKH. Ia mencium adanya kejanggalan dalam prosedur eksekusi parsial tersebut.
"Jika status tanahnya sama-sama HPT dan dikelola oleh subjek hukum yang sama, mengapa penegakan hukumnya terkesan dicicil? Kami khawatir ini hanya formalitas, sementara ribuan hektar sisanya dibiarkan tetap dieksploitasi secara ilegal," tegas Nerdi.
Sebagai Ketua LSM Suluh Kuansing, Nerdi menyatakan dalam waktu dekat akan melayangkan surat resmi kepada Komisi III DPRD Kuansing untuk mendesak pembahasan serius terkait persoalan ini.
Senada dengan Nerdi, para pemuka adat dan warga Hulu Kuantan mendesak pemerintah untuk transparan. Ada tiga poin utama yang dituntut masyarakat yaitu meminta pemerintah mempertegas status seluruh lahan 3.115,96 hektar. Jika terbukti masuk HPT, maka harus dikembalikan ke negara sepenuhnya.
Mereka juga meminta penjelasan terbuka mengapa sisa lahan sekitar 2.600-an hektar belum dieksekusi. Warga mempertanyakan manfaat lahan sitaan (417 hektar) yang kini dikerjasamakan (KSO) oleh PT Agrinas kepada pihak ketiga, PT Wana Agri Sentosa.
Warga berharap pengelolaan tersebut memberikan kontribusi nyata bagi kas negara dan masyarakat lokal, bukan sekadar berpindah tangan antar-pengusaha.
Hingga berita ini dirilis, tim redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak Satgas PKH, PT Agrinas, Alianto Wijaya, maupun pengurus koperasi terkait guna mendapatkan informasi yang berimbang.
Kasus di Hulu Kuantan ini kini menjadi ujian bagi integritas penegakan hukum lingkungan di Riau. Tanpa tindakan menyeluruh, mosi tidak percaya masyarakat terhadap upaya penyelamatan hutan negara dikhawatirkan akan terus menguat. (***)