DPRD Riau Tegaskan Izin Tempat Hiburan Malam Harus Lebih Jelas


Senin, 26 Januari 2026 - 15:04:29 WIB
DPRD Riau Tegaskan Izin Tempat Hiburan Malam Harus Lebih Jelas

RIAUIN.COM - Sekretaris Komisi II DPRD Riau, Androy Ade Rianda menyampaikan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau pada prinsipnya membuka ruang bagi pelaku usaha hiburan malam untuk mengurus perizinan sesuai dengan fungsi usaha yang dijalankan.

Meski begitu, ia menekankan perlunya kejelasan klasifikasi izin agar tidak terjadi simpang siur antara izin bar dan pelaksanaan kegiatan diskotek.

Hal itu ia sampaikan saat agenda hearing bersama Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Provinsi Riau.

Ia menjelaskan, Pemprov Riau tidak menutup usaha hiburan malam, tetapi perizinannya harus jelas. Sebab itu, pihaknya meminta Dispar segera menerbitkan dan menyurati tempat usaha tersebut agar melakukan penambahan izin terkait pengurusan diskoteknya.

"Berdasarkan data sementara yang dihimpun Komisi II, terdapat sekitar 13 bar dan diskotek yang beroperasi di Kota Pekanbaru. Tempat hiburan tersebut tersebar di dalam hotel maupun di luar kawasan perhotelan. Untuk saat ini kita fokus Pekanbaru dulu," ujar Androy, Senin (26/1/2026).

Nantinya, pihaknya juga akan minta data kabupaten dan kota lain, termasuk kewenangan perizinannya apakah di provinsi atau tidak.

"Penataan perizinan ini penting tidak hanya untuk pengawasan, tetapi juga untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha serta mencegah potensi pelanggaran regulasi di kemudian hari," bebernya.

Sebab itu, ia berharap seluruh pelaku usaha hiburan malam di Provinsi Riau dapat bersikap kooperatif dan mematuhi ketentuan perizinan yang berlaku sesuai aturan perundang-undangan. "Kepatuhan izin adalah kunci agar iklim usaha tetap kondusif dan tidak menimbulkan polemik di masyarakat,” cetusnya. (*)