RIAUIN.COM - Pemerintah Provinsi Riau tengah menggodok Peraturan Daerah tentang Keterbukaan Informasi Publik. Regulasi ini diharapkan menjadi payung hukum kuat untuk menjamin transparansi anggaran dan memperkuat akuntabilitas tata kelola pemerintahan di tingkat daerah.
Rencana pembentukan peraturan daerah (perda) tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Riau Syahrial Abdi dalam acara peluncuran Indeks Keterbukaan Informasi Anggaran (KIA) Tahun 2025 yang diinisiasi oleh Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) di Pekanbaru, Kamis (22/1/2026).
Syahrial Abdi menjelaskan, draf perda tersebut saat ini masih dalam tahap pembahasan bersama DPRD Provinsi Riau. Kehadiran regulasi ini bertujuan untuk menciptakan sinergi yang lebih baik antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga pengawas dalam mengawal kebijakan pembangunan.
"Bagi kami, semakin transparan maka semakin banyak pertanyaan, dan itu adalah tuntutan demokrasi. Pemerintah daerah memang harus menjadi entitas yang terbuka agar publik mengetahui bagaimana pemerintahan dikelola," ujar Syahrial Abdi.
Menurut Syahrial Abdi, Pemprov Riau sebenarnya telah mempublikasikan proses perencanaan hingga pertanggungjawaban anggaran sejak tahun 2017. Hal ini dilakukan sebagai bahan evaluasi internal sekaligus bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat luas.
Dalam laporan yang dirilis FITRA, keterbukaan anggaran di Provinsi Riau mencatatkan skor 0,78. Angka ini didapat melalui metode pelacakan (tracking) terhadap situs resmi pemerintah daerah di 12 kabupaten dan kota se-Riau selama periode November hingga Desember 2025.
Koordinator FITRA Gusmansyah menyatakan bahwa transparansi anggaran bukan lagi sekadar pilihan, melainkan urat nadi bagi pemerintah daerah. Melalui keterbukaan, publik dapat memberikan masukan konstruktif yang berfungsi sebagai cermin perbaikan tata kelola.
"Ketika pemerintah terbuka, akan banyak masukan dari masyarakat. Hal itu menjadi landasan riset kami, sesuai mandat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," kata Gusmansyah.
Gusmansyah menambahkan, penilaian indeks ini menggunakan dokumen perencanaan seperti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sebagai instrumen utama. Selain mencegah praktik korupsi, transparansi juga diyakini mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap kebijakan yang diambil pemerintah.
Meski mengapresiasi capaian indeks Riau, FITRA memberikan sejumlah catatan untuk perbaikan di masa depan. Pemprov Riau dinilai perlu membenahi sistem informasi dan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di bidang teknologi informasi agar akses publik terhadap data anggaran semakin mudah dan akurat.
Langkah ini juga sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003 tentang Strategi Kebijakan E-Government yang mendorong pemerintah daerah memanfaatkan teknologi informasi dalam pelayanan publik. (Bil)