Ekskavator 'Kubur' 90 Kios Pasar Bawah Teluk Kuantan, Pedagang: Sejarah Kami Dihabisi Tanpa Belas Kasih


Kamis, 22 Januari 2026 - 17:26:57 WIB
Ekskavator 'Kubur' 90 Kios Pasar Bawah Teluk Kuantan, Pedagang: Sejarah Kami Dihabisi Tanpa Belas Kasih

Pembongkaran kios pasar bawah Teluk Kuantan

Laporan: Hendrianto

RIAUIN. COM– Senin pagi (20/1/2026) menjadi saksi bisu runtuhnya puluhan tahun sejarah di Pasar Bawah Teluk Kuantan. Di bawah langit yang muram, deru mesin ekskavator memecah kesunyian, menghujam dinding-dinding ruko dan meratakan keringat serta harapan para pedagang menjadi tumpukan puing yang tak bernyawa.

Salah satu pemilik ruko, Yanti (59), hanya bisa mematung menatap tiga petak tempat usahanya luluh lantak dalam hitungan jam. Di sela isak tangis yang menyayat hati, ia menyaksikan masa depannya runtuh bersama debu semen yang beterbangan.

"Habis... semuanya habis," bisiknya lirih. Bagi Yanti, pengosongan lahan ini bukan sekadar penataan kota, melainkan upaya "mengubur hidup-hidup" sejarah keluarganya tanpa ada kompensasi maupun rasa kemanusiaan.

Tragedi yang menimpa Yanti hanyalah satu dari 43 pemilik ruko yang kini kehilangan mata pencaharian. Aprisal (57), ahli waris Almarhum H. Ali Usman, membeberkan fakta pahit di balik status tanah tersebut yang memicu kekecewaan mendalam.

Berdasarkan data yang dihimpun, lahan di Blok A hingga D tersebut diklaim sebagai tanah pribadi. Blok A dan B dibeli dalam kondisi lahan kosong pada tahun 1958, disusul Blok C dan D pada tahun 1961.

"Ini bukan punya pemerintah. Dulu dibeli secara pribadi, ada surat jual belinya. Namun, dokumen asli itu hilang ditelan banjir," kenang Aprisal dengan nada tegar meski menyimpan luka.

Menurut cerita Aprisal, status lahan mulai berubah drastis sejak tahun 1992 di masa kepemimpinan Bupati Inhu Rukiyat, saat ruko kayu dirombak menjadi bangunan permanen. Setelah Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terbit, status tanah justru berubah menjadi Hak Guna Bangunan (HGB).

Puncaknya terjadi pada 2019, di mana secara sepihak, status lahan berubah dari HGB menjadi Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama Pemerintah Daerah.

"Kami sebagai pemegang hak milik pertama tak pernah diberitahu soal perubahan menjadi HPL itu. Tidak ada undangan, tidak ada dialog," tegas Aprisal.

Para pemilik mengklaim surat peringatan yang dikirim pemerintah salah sasaran dan tidak pernah sampai ke tangan mereka yang sah.

Di tengah aksi protes warga, Tim Terpadu yang dipimpin Asisten I Setda Kuansing, dr. Fahdiansyah, turun langsung melakukan mediasi. Pemerintah menegaskan bahwa eksekusi ini telah melalui prosedur panjang.

“Kami telah melaksanakan sosialisasi dan menyampaikan surat peringatan sejak September 2025 agar pemilik mengosongkan tempat sebelum pembongkaran,” jelas dr. Fahdiansyah. Ia menambahkan bahwa pemerintah telah menawarkan solusi berupa relokasi ke Pasar Rakyat agar pedagang tetap bisa berjualan.

Penertiban ini, menurut Pemkab, adalah langkah mutlak untuk menata kawasan pasar agar lebih tertib, aman, dan sesuai peruntukan ruang. Operasi ini turut dikawal ketat oleh Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana bersama jajaran OPD terkait dan personel TNI.

Kini, 90 kios yang dulunya menjadi denyut nadi ekonomi Teluk Kuantan telah rata dengan tanah. Di balik rencana megah pemerintah membangun kota, terdapat puluhan keluarga yang kini terpaksa berdiri di tepi jalan, meratapi sisa-sisa kayu yang berserakan.

Pasar Bawah kini bukan lagi tempat mencari nafkah, melainkan saksi bisu bagi mimpi-mimpi warga yang merasa terasing di atas tanah yang mereka yakini sebagai milik sendiri. (***)