RIAUIN.COM - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru menangkap seorang pengusaha bidang otomotif dan telepon seluler berinisial MAM (34) atas dugaan penyalahgunaan narkotika. Dalam operasi tersebut, polisi juga mengamankan empat tersangka lain serta menyita sejumlah barang bukti berupa psikotropika.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru Komisaris Jacub Kamaru mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda pada Kamis (15/1/2026). Kasus ini menarik perhatian publik lantaran sosok MAM dikenal sebagai salah satu tokoh wirausaha di wilayah Riau.
"Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di kawasan penginapan Baliview, Jalan Putri Indah, Pekanbaru. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan penggerebekan di lokasi pertama pada pukul 03.00 WIB," ujar Jacub, Kamis (22/1/2026), di Pekanbaru.
Di lokasi pertama, tim opsnal mengamankan tujuh orang yang diduga tengah berpesta narkoba. Setelah pemeriksaan intensif, empat orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni dua perempuan berinisial SYGS (33) dan Mel (24), serta dua laki-laki berinisial AG (23) dan HAT (27). Adapun tiga orang lainnya berstatus sebagai saksi.
Dari penggeledahan di lokasi tersebut, petugas menyita dua buah katrid berisi etomidate dan delapan butir pil Happy Five dari tangan SYGS. Sementara itu, dari tersangka AG dan Mel, polisi menemukan masing-masing satu buah katrid etomidate. Selain narkotika, polisi menyita sejumlah telepon genggam sebagai barang bukti pendukung.
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka SYGS mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial IR dan Ov yang saat ini masih dalam pengejaran petugas (DPO). Namun, keterangan SYGS juga menyeret nama MAM sebagai pemilik barang yang dikonsumsi secara bersama-sama tersebut.
Menindaklanjuti keterangan itu, polisi melakukan pengembangan ke lokasi kedua di sebuah hunian di Jalan Kurnia IV, Kelurahan Limbungan Baru, Kecamatan Rumbai, pada pukul 07.45 WIB. Di lokasi tersebut, petugas menangkap MAM tanpa perlawanan dan menemukan satu buah katrid etomidate.
"Terdapat keterangan yang saling silang antara para tersangka. MAM mengaku mendapatkan pasokan dari SYGS, sementara SYGS menyatakan hal sebaliknya. Hal ini masih terus kami dalami untuk mengungkap peran masing-masing dalam jaringan ini," kata Jacub.
Saat ini, para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kepolisian juga tengah memburu pemasok utama yang identitasnya telah dikantongi.
Para tersangka terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
"Proses penyidikan masih berjalan. Status kelima orang ini adalah tersangka, sembari menunggu hasil Tim Asesmen Terpadu (TAT) dan rekomendasi dari Badan Narkotika Nasional," tutur Jacub. (Bil)