RIAUIN.COM – Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi melaksanakan pemusnahan barang bukti dari perkara-perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), Rabu (21/1/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, Mohammad Harun Sunadi, didampingi Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Arminto Putra Pratama. Pemusnahan turut dihadiri unsur terkait dari internal dan eksternal.
Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Kasat Reskrim Polres Kuantan Singingi, Sekretaris Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, Panitera Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, serta Ketua Tim Pemberantasan BNN Kabupaten Kuantan Singingi.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan pelaksanaan tugas jaksa sebagai eksekutor putusan pengadilan, sekaligus bentuk komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 52 perkara tindak pidana umum dalam periode November 2025 hingga Januari 2026. Rinciannya, 27 perkara tindak pidana narkotika dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 189,35 gram (berat bersih), 20 perkara tindak pidana umum lainnya (TPUL), serta 5 perkara tindak pidana orang dan harta benda (Oharda).
Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, Mohammad Harun Sunadi, menyampaikan bahwa seluruh barang bukti yang telah diputus pengadilan untuk dimusnahkan tidak lagi memiliki nilai guna. Oleh karena itu, pemusnahan dilakukan guna mencegah potensi penyalahgunaan dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum serta mendukung terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di Kabupaten Kuantan Singingi,” ujarnya. -rmd