RIAUIN.COM - Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Aidil Amri, secara tegas meminta seluruh pengelola Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Bertuah untuk menghentikan total operasional mereka selama bulan puasa berlangsung.
Ia menilai langkah ini sebagai bentuk penghormatan dan toleransi yang tinggi terhadap umat Muslim yang akan menjalankan ibadah puasa dan rangkaian ibadah lainnya.
"Suasana kondusif sangat diperlukan agar kekhusyukan masyarakat dalam beribadah tidak terganggu oleh aktivitas hiburan yang kerap beroperasi hingga larut malam," jelas Aidil Amri, Selasa (20/1/2026).
Aidil meminta Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru untuk segera menerbitkan surat edaran resmi untuk memperkuat kebijakan tersebut. "Payung hukum berupa surat edaran sangat krusial sebagai landasan bagi aparat penegak Perda di lapangan dalam melakukan pengawasan rutin maupun penindakan terhadap pengelola yang membandel," bebernya.
Politisi ini juga menyinggung masalah klasik terkait maraknya tempat hiburan malam yang diduga beroperasi tanpa mengantongi izin resmi. Instansi terkait diminta untuk melakukan validasi ulang terhadap izin usaha hiburan yang ada di Pekanbaru guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi daerah.
"DPRD tidak berniat menghalangi iklim investasi di Kota Pekanbaru, namun setiap pelaku usaha wajib tunduk pada aturan main yang berlaku. Silakan berusaha dan berinvestasi, tapi izin harus diurus sesuai peraturan. Jika terbukti tidak punya izin, tentu pemerintah harus bersikap tegas dan melakukan penindakan sesuai hukum,” bebernya.
Ia juga menyoroti keresahan masyarakat terkait jam operasional THM yang melampaui batas. Berdasarkan laporan yang diterima, masih terdapat tempat hiburan yang nekat beroperasi hingga dini hari bahkan sampai pagi, yang mana hal ini dinilai telah mengganggu ketertiban dan kenyamanan lingkungan pemukiman warga.
"Karena itu kami memperingatkan para pengusaha agar tidak mencoba-coba melanggar aturan yang ditetapkan dalam surat edaran nantinya. Kami memastikan Komisi I akan terus memantau kinerja Satpol PP dalam menegakkan aturan tersebut. Kalau masih membandel, opsi penutupan permanen harus diambil. Aturan sudah jelas, jadi jangan dilanggar demi kepentingan sesaat,” tegasnya. (Bil)