Perkuat Fondasi Sosial, DPRD Riau Inisiasi Ranperda Ketahanan Keluarga


Senin, 19 Januari 2026 - 19:09:27 WIB
Perkuat Fondasi Sosial, DPRD Riau Inisiasi Ranperda Ketahanan Keluarga

RIAUIN.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau mulai mengintensifkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberdayaan Ketahanan Keluarga. Regulasi yang merupakan inisiatif legislatif ini diproyeksikan menjadi landasan hukum untuk memperkokoh struktur sosial keluarga di Riau dari berbagai kerentanan.

Anggota Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Pemberdayaan Ketahanan Keluarga DPRD Riau Manahara Napitupulu menjelaskan, draf regulasi ini sebenarnya telah memiliki naskah akademik sejak tahun 2022. Pembahasan kembali dilanjutkan tahun ini untuk menajamkan substansi dan menyelaraskan dengan kondisi sosial-ekonomi terkini.

"Ranperda ini merupakan inisiatif DPRD Riau. Saat ini kami memasuki tahap awal dengan menghimpun masukan dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) yang akan menjadi pengampu kebijakan ini," ujar Manahara Napitupulu di Pekanbaru, Senin (19/1/2026).

Manahara Napitupulu, politisi Partai Demokrat tersebut, menekankan bahwa urgensi dari perda ini adalah memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah dalam melakukan intervensi terhadap keluarga rentan. Cakupan ketahanan yang diatur meliputi aspek legalitas, ketahanan fisik, ekonomi, hingga ketahanan sosial budaya.

"Fokus utamanya adalah keluarga yang masuk kategori rentan. Kehadiran perda ini menjadi payung hukum untuk mendorong ketahanan mereka secara menyeluruh, baik dari sisi ekonomi maupun penguatan fungsi sosial keluarga," kata Manahara Napitupulu.

Dalam proses pembahasannya, Pansus melibatkan lintas sektoral guna memastikan efektivitas regulasi di lapangan. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) ditetapkan sebagai pengampu utama (leading sector). Selain itu, keterlibatan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) diperlukan untuk memberikan pandangan strategis mengenai sinkronisasi program antar-instansi.

Sejumlah instansi lain yang turut memberikan masukan antara lain Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM, serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Salah satu poin krusial dalam rancangan ini adalah penataan skema dukungan pemerintah, seperti penyaluran bantuan sosial dan program beasiswa bagi keluarga lemah. Pansus menilai, integrasi data penerima manfaat menjadi kunci agar program pemberdayaan yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Riau tidak tumpang tindih.

Ke depan, kehadiran peraturan daerah ini diharapkan dapat menciptakan sinergi program yang lebih kuat antar-OPD. Dengan basis data yang lebih terinventarisasi, intervensi pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas keluarga diharapkan dapat berjalan lebih presisi dan tepat sasaran di tengah tantangan ekonomi global. (*)