Tim Harat Polres Inhil Ringkus Komplotan Pencuri TV Wisma


Ahad, 03 Desember 2017 - 23:00:27 WIB
Tim Harat Polres Inhil Ringkus Komplotan Pencuri TV Wisma Dua tersangka pencuri TV wisma diamankan di kantor polisi.
Tembilahan, Riauin.Com - Tiga pemuda yang merupakan komplotan pencurian dengan pemberatan (curat) masing-masing berinisial Ru (22), Co (23) dan Bj (16) ditangkap petugas Polres Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau, pada Minggu (3/12/17).

Komplotan curat spesialis mencuri TV di kamar wisma itu berhasil diringkus berkat rekaman CCTV wisma tempat mereka beraksi.

Aksi mereka diketahui pengelola wisma pada Rabu (22/11/17). Kemudian dilaporkan ke Polres Inhil. Oleh Tim Harat Polres Inhil, laporan ini ditindaklanjuti. Buktinya, ketiga pemuda tersebut berhasil diamankan dari tempat dan waktu berbeda.

Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP Arry Prasetyo, mengatakan bahwa berdasarkan pengakuan pemilik wisma, TV di kamar-kamar wismanya sudah beberapa kali hilang.

Lantas, Tim Harat segera menyelidikinya dengan mengecek daftar tamu dan CCTV. Dari situ, petugas mulai menemukan titik terang dimana terduga pelakunya adalah ketiga orang tersebut.

Tak membuang waktu, petugas Tim Harat yang dipimpin Ipda Agung Gunawan Putra berhasil meringkus seorang terduga pelaku berinisial Co di rumahnya pada Kamis (30/11/17) sekira pukul 01.00 WIB.

Setelah, terduga pelaku lainnya berinisial Ru berhasil ditangkap sekira pukul 05.00 WIB. Nah, berdasarkan pengakuan kedua terduga pelaku ini dan diperkuat alat bukti CCTV, diketahuilah bahwa masih ada satu orang lagi terduga pelaku kasus ini.

Terduga pelaku yang ketiga ini berinisial Bj. Dia dengan sukarela menyerahkan diri ke polisiberkat upaya persuasif yang dilakukan Bhabinkamtibmas Desa Simpang Gaung, Aipda Juwartono.

Seperti diketahui, ketiga orang yang kini berstatus tersangka pelaku curat ini memiliki peran berbeda. Tersangka berinisial Ru berperan sebagai pemesan kamar. Tersangka pelaku berinisial Co berperan melihat situasi. Sedangkam tersangka pelaku berinisial Bj berparan sebagai tukang petik alias yang mengambil TV.

"Semula mereka berniat memesan tiga kamar, tapi karena yang ada TV cuma satu kamar, akhirnya pesanan tersebut dibatalkan," kata jelas Arry Prasetyo.

Sebelumnya, mereka telah sukses beraksi sebanyak dua kali di wisma yang sama, tapi tak dilaporkan. Soalnya, saat itu CCTV belum terpasang.

Terkait kasus tindak pidana yang dilakukan ketiga orang ini, penyidik polisi menjeratnya dengan pasal 363 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Mereka pun terancam hukuman penjara selama 7 tahun.(amy)