Fraksi PAN Desak Penyerahan Dokumen RKA dalam Pembahasan APBD Pekanbaru


Sabtu, 17 Januari 2026 - 18:06:28 WIB
Fraksi PAN Desak Penyerahan Dokumen RKA dalam Pembahasan APBD Pekanbaru

RIAUIN.COM - Proses penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2026 terancam melanggar prosedur formal. Fraksi Partai Amanat Nasional di DPRD Kota Pekanbaru melayangkan surat resmi kepada pimpinan Dewan terkait belum diserahkannya dokumen Rencana Kerja Anggaran oleh Pemerintah Kota Pekanbaru.

Ketidakhadiran dokumen Rencana Kerja Anggaran (RKA) dari setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut dinilai mengaburkan transparansi penggunaan anggaran publik. Tanpa RKA, pembahasan anggaran dianggap tidak memiliki landasan operasional yang jelas.

Dalam surat bernomor 003/DPRD-F PAN/2026 yang dikirimkan pada Kamis (15/1/2026), Fraksi PAN menekankan bahwa penyerahan RKA adalah mandat undang-undang. Dokumen tersebut merupakan instrumen wajib sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

"Badan Anggaran DPRD memiliki kewajiban konstitusional untuk mengevaluasi RKA setiap OPD. Jika APBD disahkan tanpa melewati tahapan ini, kami khawatir prosesnya cacat secara formil dan berisiko memicu konsekuensi hukum di kemudian hari," ujar Ketua Fraksi PAN DPRD Pekanbaru  Nofrizal MM saat dikonfirmasi di Pekanbaru, Jumat (16/1/2026).

Nofrizal MM menjelaskan, surat tersebut bertujuan mendorong Pimpinan DPRD agar segera mendesak Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk bersikap kooperatif. Fraksi PAN menggarisbawahi bahwa setiap rupiah yang dialokasikan dalam APBD harus dapat dipertanggungjawabkan peruntukannya.

Menurut Nofrizal, keberadaan RKA menjadi alat kontrol bagi legislatif untuk memastikan aspirasi masyarakat yang dijaring saat masa reses benar-benar terakomodasi oleh pemerintah kota. Tanpa rincian dalam RKA, fungsi pengawasan Dewan terhadap program-program strategis menjadi tumpul.

"Kami ingin melihat secara mendalam, apakah anggaran tersebut sudah selaras dengan kebutuhan masyarakat atau tidak. Jika dokumennya saja tidak ada, bagaimana kami bisa memastikan kepentingan publik terjaga?" tutur Ir Nofrizal MM.

Meski berkomitmen mendukung percepatan pengesahan APBD 2026 demi kelancaran pembangunan di Pekanbaru, Fraksi PAN menegaskan tidak akan mengabaikan kepatuhan terhadap regulasi. Jika hingga rapat paripurna pengesahan dokumen RKA tetap tidak disertakan, Fraksi PAN menyatakan bahwa catatan keberatan mereka akan menjadi bagian tak terpisahkan dalam berita acara pengesahan.

Sesuai mekanisme yang berlaku, setelah APBD disahkan di tingkat kota, dokumen tersebut masih harus melewati tahap evaluasi oleh Gubernur Riau sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Ketidaksesuaian prosedur di tingkat daerah dikhawatirkan akan menghambat proses verifikasi di tingkat provinsi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kota Pekanbaru maupun TAPD belum memberikan keterangan resmi terkait keterlambatan penyerahan dokumen RKA tersebut kepada pihak legislatif.

Sumber: Halloriau