RIAUIN.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pekanbaru menilai rencana pelaksanaan pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 48 Tahun 2025 belum layak dijalankan. Selain dianggap berbenturan dengan regulasi yang lebih tinggi, terdapat sejumlah kendala administratif yang dinilai belum tuntas.
Meski Pemerintah Kota Pekanbaru telah menggencarkan sosialisasi Perwako tersebut ke tingkat kecamatan hingga kelurahan sejak Desember 2025, hingga kini proses pemilihan belum kunjung terealisasi. Sekretaris Komisi I DPRD Pekanbaru Irman Sasrianto menyebutkan adanya indikasi ketidaksesuaian prosedur dalam penerbitan aturan tersebut.
Persoalan Hierarki Aturan
Menurut Irman Sasrianto, hambatan utama pelaksanaan pemilihan ini berakar pada keberadaan Surat Edaran penundaan pemilihan yang sebelumnya diterbitkan oleh Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Zarman Candra. Ia menegaskan bahwa secara administratif, surat penundaan tersebut harus dicabut terlebih dahulu sebelum aturan baru diberlakukan.
"Seharusnya surat edaran penundaan itu dicabut terlebih dahulu, sehingga pelaksanaan pemilihan RT dan RW memiliki kepastian hukum dan tetap mengacu pada Perda Nomor 12 Tahun 2002," ujar Irman Sasrianto di Pekanbaru, Rabu (14/1/2026).
Ia menambahkan, munculnya Perwako Nomor 48 Tahun 2025 memicu polemik karena status Perda Nomor 12 Tahun 2002 yang hingga kini masih berlaku. Secara hierarki hukum, peraturan di tingkat wali kota tidak boleh melampaui atau bertentangan dengan peraturan daerah yang kedudukannya lebih tinggi.
Konsultasi ke Pemerintah Provinsi
Guna mengurai benang merah persoalan ini, Komisi I bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Pekanbaru berencana melakukan langkah koordinasi lebih lanjut. Mereka akan berkonsultasi dengan Bagian Hukum Pemerintah Provinsi Riau untuk mendapatkan kepastian hukum.
"Kami berupaya memberikan pemahaman agar persoalan ini menemui titik terang. Sebelum ada penyelesaian yang jelas, pemilihan RT dan RW sebagaimana diatur dalam Perwako Nomor 48 Tahun 2025 bagi kami belum layak untuk dilaksanakan," tegas Irman Sasrianto.
Langkah konsultasi ini diharapkan dapat menyinkronkan regulasi di tingkat kota agar tidak menimbulkan sengketa atau kebingungan di tengah masyarakat saat pemilihan berlangsung nantinya.
Sumber: Halloriau