Kejari Pelalawan Tahan 14 Tersangka Mafia Pupuk Bersubsidi, Kerugian Negara Rp 34 Miliar


Rabu, 14 Januari 2026 - 16:38:58 WIB
Kejari Pelalawan Tahan 14 Tersangka Mafia Pupuk Bersubsidi, Kerugian Negara Rp 34 Miliar

RIAUIN.COM – Kejaksaan Negeri Pelalawan menahan 14 tersangka kasus dugaan mafia pupuk bersubsidi yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 34 miliar, Selasa (13/1/2026) malam. Penahanan dilakukan setelah para tersangka menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih delapan jam.

Usai pemeriksaan, para tersangka langsung digiring dan dititipkan di sejumlah tempat penahanan di Pekanbaru, yakni Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Pekanbaru, serta Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Pekanbaru.

Kepala Kejari Pelalawan Siswanto mengatakan, dugaan penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi tersebut terjadi di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Bunut, Kecamatan Bandar Petalangan, dan Kecamatan Pangkalan Kuras.

“Berdasarkan hasil audit Inspektorat Provinsi Riau, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 34 miliar yang berasal dari penyaluran pupuk bersubsidi di tiga kecamatan tersebut,” ujar Siswanto kepada wartawan, Rabu (14/1/2026).

Bentuk penyimpangan meliputi penyaluran pupuk yang tidak sesuai dengan ketentuan, tidak tepat sasaran, serta adanya indikasi penjualan pupuk di luar mekanisme resmi yang telah ditetapkan pemerintah. Praktik tersebut dinilai merugikan petani yang seharusnya menjadi penerima manfaat pupuk bersubsidi.

Dalam perkara ini, Kejari Pelalawan menetapkan total 15 orang sebagai tersangka. Dari jumlah tersebut, satu orang merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan.

Selain itu, lima ASN lainnya yang menjabat sebagai penyuluh pertanian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pelalawan juga ditetapkan sebagai tersangka.
Namun demikian, satu orang tersangka belum dilakukan penahanan dengan pertimbangan kondisi kesehatan.

“Yang bersangkutan berusia 63 tahun dan saat ini masih menjalani pemeriksaan kesehatan,” kata Siswanto.

Penetapan para tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan lengkap serta telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Para tersangka dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Proses penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

"Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus pupuk bersubsidi ini," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Pelalawan Robby Prasetya Tindra Putra memaparkan identitas serta peran para tersangka. Untuk Kecamatan Bandar Petalangan, tersangka berinisial Y dan ZE berperan sebagai penyuluh, serta AS, EW, dan JG sebagai pengecer.

Di Kecamatan Bunut, tersangka berinisial SS dan M berperan sebagai penyuluh, sedangkan BM, AN, dan A berperan sebagai pengecer. Adapun di Kecamatan Pangkalan Kuras, tersangka ERF dan SB berperan sebagai penyuluh, serta YA, PS, dan S sebagai pengecer.

Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena pupuk bersubsidi merupakan kebutuhan vital bagi petani dan berkaitan langsung dengan upaya menjaga ketahanan pangan nasional. -mmd