RIAUIN.COM - Berdasarkan data terbaru dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, sekitar 90 persen gerai ritel nasional kini telah steril dari aktivitas pemungutan retribusi parkir.
Kebijakan ini merupakan buah dari komitmen yang tertuang dalam nota kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Kota Pekanbaru dengan pengelola ritel, yang mulai efektif diberlakukan sejak 1 Januari 2025.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala UPT Perparkiran Dishub Pekanbaru, Zulfahmi Selasa (6/1/2026), keberhasilan ini bukan datang tanpa tantangan. Pengawasan yang ketat dan langkah persuasif terus dijalankan agar kebijakan ini tak sekadar menjadi narasi di atas kertas.
Ia menjelaskan, saat ini sudah sekitar 90 persen gerai bebas dari juru parkir. Meski begitu, masih ada satu dua yang ditemukan, tapi langsung ditindak.
"Juru parkir yang sesekali masih menampakkan diri di pelataran ritel umumnya adalah wajah-wajah lama yang mencoba mengadu peruntungan di tengah masa transisi. Mereka seringkali menggunakan dalih ketidaktahuan sebagai tameng untuk tetap memungut rupiah dari tangan warga.
Mereka biasanya berpura-pura tidak tahu kebijakan parkir gratis. Setelah kita ingatkan dan arahkan, mereka langsung meninggalkan lokasi,” ujar Zulfahmi.
"Edukasi adalah kunci untuk memastikan setiap sudut gerai ritel kembali menjadi milik kenyamanan konsumen tanpa ada beban biaya tambahan di pundak mereka," lanjutnya.
Dedikasi Dishub melalui UPT Perparkiran pun tak mengenal lelah, dengan melakukan penyisiran rutin hampir setiap hari. Operasi sweeping ini menjadi bukti kehadiran negara dalam menjaga hak-hak warga.
Pengawasan terus-menerus ini dipandang sebagai bentuk dukungan konkret terhadap visi besar Pemerintah Kota dalam menciptakan tata kelola perparkiran yang lebih bermartabat.
Meski begitu, masa depan para juru parkir yang semula menggantungkan hidup di area ritel tersebut telah digariskan dengan jelas. Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho, sebelumnya telah menegaskan bahwa urusan pengelolaan dan tanggung jawab terhadap personel di area gerai kini sepenuhnya berada di bawah kendali pihak pengelola ritel nasional masing-masing. (Bil)