Ambruknya Pelabuhan Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB) di Kabupaten Siak pada Senin (5/1/2026) . | Foto : ary
RIAUIN.COM- Ambruknya Pelabuhan Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB) di Kabupaten Siak, Senin (5/1/2026) membuka tabir persoalan serius dalam pengelolaan dan perawatan infrastruktur strategis daerah. Pelabuhan yang selama ini digadang-gadang sebagai penggerak ekonomi dan sumber peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) itu ternyata telah berada dalam kondisi tidak layak sejak lama, namun tetap dipaksakan beroperasi hingga akhirnya roboh.
Fakta di lapangan menunjukkan, salah satu tiang trestle pelabuhan sudah mengalami penurunan dan kemiringan sejak pertengahan 2024. Meski kondisi tersebut berpotensi membahayakan keselamatan, aktivitas bongkar muat tetap berlangsung hingga insiden ambruk tak terhindarkan.
Situasi ini memicu pertanyaan serius: siapa yang lalai dalam memastikan kelayakan dan keselamatan Pelabuhan KITB?
KSOP Akui Trestle Sudah Miring Sejak Mei 2024
Kepala KSOP Kelas II Tanjung Buton, CAPT. Pujo Kurnianto, mengakui bahwa kemiringan struktur pelabuhan telah terjadi sejak Mei 2024, jauh sebelum peristiwa ambruk.
"Sejak bulan Mei itu sudah miring. Kami hanya bisa melakukan mitigasi dengan mengurangi muatan. Dari yang biasanya 32 ton, diturunkan menjadi sekitar 15 ton per truk," ujar Pujo.
Ironisnya, meskipun dinilai tidak lagi ideal untuk operasional normal, pelabuhan tidak langsung ditutup total. Aktivitas tetap berjalan sambil menunggu arahan dari pemerintah pusat terkait penutupan dan kesiapan sistem conveyor.
Pujo juga menyebutkan bahwa kondisi tersebut telah ada bahkan sebelum dirinya efektif bertugas di KSOP Kelas II Tanjung Buton pada Juli 2025.
Kontrak BUP Berakhir, Pelabuhan Tanpa Perawatan
Persoalan semakin kompleks setelah diketahui bahwa selama sekitar sembilan tahun pengelolaan Pelabuhan KITB berada di bawah Badan Usaha Pelabuhan (BUP) PT Samudra Siak (PT SS). Namun, kontrak kerja sama perusahaan tersebut berakhir pada Oktober 2024 dan tidak diperpanjang.
"Selama dikelola BUP lama, tidak ada perawatan yang dilakukan. Biaya dan tanggung jawab perawatan sepenuhnya ada di mereka," tegas Pujo.
Setelah kontrak BUP berakhir, pengelolaan pelabuhan sempat berada di tangan pejabat KSOP sebelumnya hingga Mei 2025. Selanjutnya, kewenangan pengelolaan berada di bawah KSOP Kelas II Tanjung Buton yang bernaung di bawah Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan RI.
Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya masa transisi pengelolaan tanpa kejelasan tanggung jawab perawatan, sementara struktur pelabuhan terus mengalami penurunan kualitas.
Tetap Beroperasi Meski Risiko Diketahui
Meski potensi bahaya telah diketahui, pelabuhan tetap beroperasi dengan alasan mitigasi pembatasan muatan. Namun, langkah tersebut dinilai tidak cukup untuk menjamin keselamatan infrastruktur dan pengguna pelabuhan.
Fakta bahwa satu unit kendaraan roda empat ikut tercebur akibat ambruknya struktur menjadi bukti nyata bahwa risiko yang selama ini dikhawatirkan akhirnya benar-benar terjadi.
Dilaporkan ke Pusat, Tim Kemenhub Akan Turun
Terkait insiden ini, KSOP telah melaporkan kejadian tersebut secara berjenjang ke Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
"Kejadian sudah kami laporkan ke Dirjen dan Direktur. Tim dari pusat kemungkinan akan segera turun ke lokasi," ungkap Pujo.
Meski tidak menimbulkan korban jiwa, insiden ambruknya Pelabuhan KITB menegaskan adanya persoalan serius dalam pengelolaan aset negara. Publik kini menunggu langkah tegas pemerintah pusat untuk mengusut tanggung jawab, mengevaluasi pengelolaan pelabuhan, serta memastikan kejadian serupa tidak kembali terulang di masa mendatang. -ary