Dugaan SPPD Fiktif di DPRD Riau 2024 Mencuat, Staf dan Pegawai Mulai Diperiksa Polisi


Senin, 05 Januari 2026 - 18:07:26 WIB
Dugaan SPPD Fiktif di DPRD Riau 2024 Mencuat, Staf dan Pegawai Mulai Diperiksa Polisi

RIAUIN.COM - Dugaan kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif kembali mencuat di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau. Setelah penanganan kasus serupa untuk tahun anggaran 2020 dan 2021 belum tuntas, kini fokus penyelidikan beralih ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Riau tahun 2024.

Penyidik dari Kepolisian Daerah (Polda) Riau dilaporkan telah memanggil sejumlah staf dan pegawai di Sekretariat DPRD Riau. Pemanggilan ini bertujuan untuk dimintai keterangan terkait adanya dugaan penyimpangan dalam pertanggungjawaban SPPD tahun 2024.

Informasi ini didapatkan dari sumber internal di Sekretariat DPRD Riau, yang membenarkan bahwa proses pemeriksaan terhadap pegawai telah dimulai.

“Pemeriksaan sudah mulai masuk untuk yang tahun 2024. Ada beberapa pegawai yang sudah dipanggil untuk dimintai keterangan,” ujar sumber tersebut, yang meminta identitasnya dirahasiakan, pada Senin (5/1/2026).

Menurut sumber itu, penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Riau ini berawal dari temuan yang dicatat oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas APBD Riau tahun anggaran 2024, BPK mencatat adanya indikasi kelebihan pembayaran pada belanja perjalanan dinas yang jumlahnya mencapai sekitar Rp16,98 miliar.

“Jumlah temuan di 2024 itu besar, mencapai kurang lebih Rp16 miliar. Tidak semua kerugian dapat langsung dikembalikan karena jumlahnya yang sangat signifikan,” tambahnya.

Pada tahun 2024, terdapat dua periode keanggotaan DPRD Riau, yaitu periode 2019–2024 dan periode 2024–2029, di mana pelantikan anggota baru dilaksanakan pada September 2024.

Hingga berita ini diturunkan, baik pihak Polda Riau maupun Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Riau belum memberikan pernyataan resmi mengenai pemanggilan dan penyelidikan ini. Pimpinan dan anggota dewan pun masih memilih untuk tidak berkomentar.

Temuan BPK dan Kasus Sebelumnya
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara II BPK RI Nelson Ambarita telah menyerahkan LHP atas laporan keuangan Pemprov Riau tahun 2024, yang menghasilkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

Dalam laporan tersebut, BPK mencatat beberapa temuan signifikan, termasuk kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas sebesar Rp16,98 miliar. Selain itu, terdapat temuan kekurangan kas pada Sekretariat DPRD Riau yang diperkirakan merugikan daerah sebesar Rp3,33 miliar.

Secara terpisah, Polda Riau dikabarkan akan segera melanjutkan penanganan kasus dugaan korupsi SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau untuk tahun anggaran sebelumnya (2020-2021). Kelanjutan kasus ini dijadwalkan dengan agenda gelar perkara pada Januari 2026, setelah Polda menerima hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyebutkan total dugaan kerugian negara mencapai sekitar Rp190 miliar.

Sumber: Tribunnews