KPK Perpanjang Penahanan Mantan Gubernur Riau Abdul Wahid, Penyidikan Aliran Dana Korupsi Infrastruktur Berlanjut


Rabu, 31 Desember 2025 - 12:12:45 WIB
KPK Perpanjang Penahanan Mantan Gubernur Riau Abdul Wahid, Penyidikan Aliran Dana Korupsi Infrastruktur Berlanjut

RIAUIN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mempertegas komitmennya dalam membongkar dugaan praktik rasuah yang terstruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.

Lembaga antirasuah tersebut memperpanjang masa penahanan Mantan Gubernur Riau Abdul Wahid, bersama dua tersangka lain. Perpanjangan penahanan tahap kedua ini dilakukan seiring pendalaman kasus yang dinilai kompleks dan melibatkan banyak pihak.

Perpanjangan masa tahanan dilaksanakan pada Senin (29/12/2025), karena proses penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut masih belum sepenuhnya rampung.

Saat ini, tim penyidik KPK masih berfokus menelusuri secara mendalam aliran dana ilegal, memperjelas peran spesifik setiap tersangka, dan mengonfirmasi kesaksian dari berbagai pihak untuk memperkuat konstruksi hukum sebelum kasus ini dilimpahkan ke meja hijau.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, langkah perpanjangan penahanan ini merupakan langkah krusial untuk memastikan penanganan perkara dilakukan secara menyeluruh dan tidak terhenti di tengah jalan.

“Senin kemarin telah dilakukan perpanjangan penahanan kedua untuk tersangka AW dan rekan-rekan, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemerasan, pemotongan anggaran, serta penerimaan tidak sah atau gratifikasi di lingkungan Pemprov Riau,” ujar Budi pada Rabu (31/12/2025).

Skema 'Jatah Preman' dan Kenaikan Fee Proyek
Kasus ini menetapkan tiga tersangka utama. Mereka adalah Abdul Wahid (Mantan Gubernur Riau), M Arief Setiawan (Kepala Dinas PUPR Riau), serta Dani M Nursalam (Tenaga ahli yang juga dikenal sebagai orang kepercayaan gubernur).

KPK mengungkapkan bahwa praktik rasuah ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Senin (3/11/2025), berdasarkan laporan pengaduan masyarakat.

Dalam OTT tersebut, penyidik menemukan indikasi kuat adanya pemerasan dan pemotongan anggaran pada proyek-proyek infrastruktur, yang secara internal dikenal dengan istilah 'jatah preman' atau Japrem.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak memaparkan, modus ini mulai dijalankan sejak Mei 2025. Saat itu, terjadi pertemuan antara Sekretaris Dinas PUPR PKPP Ferry Yunanda dengan enam Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Wilayah.

Pertemuan tersebut membahas pungutan fee atas melonjaknya anggaran UPT Jalan dan Jembatan dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar.

“Awalnya disepakati fee sebesar 2,5 persen, namun kemudian angka itu dinaikkan secara sepihak menjadi 5 persen atau setara sekitar Rp7 miliar, disertai ancaman mutasi jabatan bagi kepala UPT yang menolak,” ungkap Johanis.

Kesepakatan tersebut bahkan disamarkan dengan kode tertentu, yakni kode sandi ‘7 batang’ untuk melaporkan fee sebesar 5 persen tersebut.

Total Setoran dan Uang Tunai yang Diamankan
KPK mencatat, dalam kurun waktu Juni hingga November 2025, terjadi sedikitnya tiga kali setoran dengan total nilai mencapai Rp4,05 miliar.

Setoran pertama pada Juni mencapai Rp1,6 miliar, di mana Rp1 miliar diduga kuat mengalir kepada Abdul Wahid melalui Dani M Nursalam.

Setoran kedua pada Agustus senilai Rp1,2 miliar.

Setoran ketiga pada November, yang menjadi puncak praktik ini, berupa dana Rp1,25 miliar yang sebagian besar diserahkan langsung kepada gubernur.

Momentum setoran ketiga inilah yang menjadi pemicu dilakukannya OTT. Tim KPK mengamankan sejumlah pejabat, termasuk Kepala Dinas PUPR, Sekretaris Dinas, dan sejumlah Kepala UPT.

Abdul Wahid sendiri diamankan di sebuah kafe di Pekanbaru. Penggeledahan lanjutan oleh penyidik berhasil menemukan uang tunai dan mata uang asing senilai total Rp1,6 miliar.

Selain penahanan, tim KPK juga telah melakukan penggeledahan di berbagai lokasi strategis, meliputi Kantor Gubernur Riau, Dinas PUPR PKPP, Dinas Pendidikan, BPKAD, hingga rumah dinas gubernur dan kediaman para tersangka. Sejumlah pejabat lain juga dimintai keterangan guna memperjelas rangkaian peristiwa.

KPK menekankan komitmennya untuk menuntaskan kasus korupsi ini hingga tuntas.

“Korupsi adalah tindakan tercela yang merugikan masyarakat dan bangsa. KPK akan mengusut perkara ini secara tuntas dan transparan,” tutup Johanis Tanak.

Sumber: Tribunpekanbaru