Plt Gubri Pastikan Pelayanan Publik Optimal, ASN Dilarang Tambah Libur Nataru


Kamis, 25 Desember 2025 - 18:02:47 WIB
Plt Gubri Pastikan Pelayanan Publik Optimal, ASN Dilarang Tambah Libur Nataru

RIAUIN.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menegaskan komitmennya untuk memastikan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) segera kembali bekerja penuh setelah periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). Penegasan ini dikeluarkan untuk menjamin keberlanjutan dan kualitas pelayanan publik tanpa jeda.

Plt Gubernur Riau SF Hariyanto menekankan bahwa seluruh ASN wajib masuk sesuai jadwal resmi dan dilarang keras untuk memperpanjang waktu liburan di luar ketentuan cuti bersama yang ditetapkan.

"Libur sudah diatur secara jelas. Di luar itu, ASN wajib masuk kerja seperti biasa. Tidak boleh ada yang menambah libur dengan alasan apa pun. Saya meminta Kepala OPD untuk mengawasi langsung hal ini," ujar SF Hariyanto, Kamis (25/12/2025).

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Riau Nomor 100.3.4/1612/SETDA/2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026 yang ditandatangani pada 22 Desember 2025. Dalam edaran tersebut, Pemprov Riau secara tegas memisahkan hari libur resmi dengan hari kerja efektif yang wajib dipatuhi.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, periode libur dan cuti bersama Nataru hanya berlaku pada tanggal 24 Desember 2025 (cuti bersama), 25 Desember 2025 (libur nasional Natal), dan 1 Januari 2026 (libur nasional Tahun Baru).

Sementara itu, tanggal 26, 29, 30, dan 31 Desember 2025 ditetapkan sebagai hari kerja wajib yang harus diisi dengan aktivitas perkantoran dan pelayanan normal.

"Kami pertegas, tanggal 26, 29, 30, dan 31 Desember adalah hari kerja. ASN harus masuk dan memberikan layanan kepada masyarakat seperti biasa," katanya.

Pemprov Riau juga memberikan perhatian khusus pada keberlangsungan layanan strategis yang langsung melayani masyarakat, seperti rumah sakit, unit pemadam kebakaran, sektor perhubungan, hingga satuan ketertiban umum. Instansi-instansi ini diinstruksikan untuk tetap beroperasi optimal melalui sistem piket atau penugasan bergilir.

"Pelayanan kepada masyarakat adalah prioritas dan tidak boleh terganggu. Libur panjang bukan alasan untuk menurunkan kualitas layanan," tegasnya.

Untuk instansi yang menerapkan sistem enam hari kerja, Pemprov Riau mengatur bahwa hari Sabtu yang diapit libur nasional ditetapkan sebagai hari libur. Namun, jam kerja yang hilang tersebut wajib diganti pada hari kerja efektif di minggu berikutnya demi memenuhi total jam kerja per minggu yang telah ditentukan.

Melalui penegasan ini, Pemprov Riau berharap agar seluruh ASN dapat menjaga kedisiplinan dan kembali fokus memberikan pelayanan publik yang prima dan optimal pasca-libur panjang.

"Kami meminta seluruh kepala perangkat daerah untuk mengatur jadwal dan jam kerja secara proporsional. Disiplin ASN wajib dijaga, terutama setelah libur panjang," tutup SF Hariyanto.

Sumber: Tribunpekanbaru