Dr Mardianto Manan
Laporan: Hendrianto.
RIAUIN.COM– Rencana relokasi ratusan Kepala Keluarga (KK) eks warga Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) ke wilayah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) memicu diskusi hangat di ruang publik. Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, menegaskan bahwa penetapan lokasi di Desa Pesikaian, Kecamatan Cerenti, merupakan amanat pemerintah pusat, bukan kebijakan sepihak pemerintah daerah.
"Sebagai kepala daerah, tentu saya mendukung penuh. Ini bukan sekadar kebijakan biasa, ini menyangkut hajat hidup orang banyak dan merupakan program nasional," tegas Suhardiman Amby, Kamis (25/12/2025).
Menurut Suhardiman, langkah ini telah melalui kajian mendalam yang melibatkan Gubernur Riau, DPRD Riau, Kementerian Kehutanan, Kementerian ATR/BPN, hingga Satgas PKH. Ia menekankan bahwa sebagai bagian dari NKRI, Kuansing wajib memberikan ruang kemanusiaan bagi warga TNTN yang juga merupakan warga negara Indonesia.
Rencana relokasi di Kuansing mencakup lahan seluas 171,31 hektare yang diproyeksikan bagi sekitar 500 KK. Kawasan tersebut saat ini berstatus perhutani sosial dan akan mendapatkan SK Hutan Kemasyarakatan dari Kementerian Kehutanan sebelum nantinya dilepaskan melalui program Tanah Objek Reformasi Agraria (TORA).
Namun, Suhardiman memberikan catatan ketat terkait pemanfaatan lahan tersebut. "Selama menunggu proses pelepasan melalui TORA, warga hanya diperbolehkan menanam tanaman hutan. Dilarang keras menanam sawit," ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa eksekusi di Desa Pesikaian akan menunggu tuntasnya proyek percontohan relokasi di Desa Bagan Limau, Kabupaten Pelalawan.
Meski bupati menyatakan dukungan, rencana ini mendapat reaksi keras dari tokoh masyarakat Kuansing, Mardianto Manan. Mantan anggota DPRD Riau ini mengingatkan pemerintah agar tidak gegabah dalam menentukan lokasi relokasi, terutama di lahan eks PT Duta Palma yang merupakan aset sitaan negara.
"Bupati tidak bisa serta-merta menentukan lokasi tanpa sinkronisasi yang kuat. Jika aspirasi masyarakat lokal diabaikan, kebijakan ini cacat secara sosial," ungkap Mardianto. Ia menyoroti aspek keadilan bagi warga asli Kuansing.
Mengacu pada data BPS per November 2024, angka kemiskinan di Kuansing masih berada di angka 7,89% dengan sekitar 7.000 KK warga lokal yang bahkan belum memiliki rumah sendiri.
"Jangan sampai 'orang buta kehilangan tongkat dua kali'. Warga tempatan jangan sampai jadi penonton di tanah sendiri. Mengapa bukan masyarakat lokal yang selama ini memperjuangkan lahan eks Duta Palma yang jadi prioritas?" kritiknya tajam.
Mardianto khawatir masuknya kelompok baru dengan modal yang lebih kuat dapat menciptakan ketimpangan ekonomi dan memicu benturan sosial dengan warga Desa Pesikaian yang secara struktur ekonomi masih lemah.
Menutup keterangannya, Mardianto mendesak Pemerintah Kabupaten Kuansing dan pemerintah pusat untuk membuka ruang dialog transparan sebelum kebijakan ini difinalisasi.
Melibatkan ninik mamak, tokoh pemuda, dan akademisi dinilai penting agar relokasi ini tidak sekadar memindahkan titik konflik dari satu wilayah ke wilayah lain, melainkan menjadi solusi yang berkeadilan bagi semua pihak. (***)