Pasangan Suami Istri Ditangkap Polisi di Pekanbaru, Diduga Terlibat Pencurian Modus Mengintai Mobil


Rabu, 24 Desember 2025 - 19:01:09 WIB
Pasangan Suami Istri Ditangkap Polisi di Pekanbaru, Diduga Terlibat Pencurian Modus Mengintai Mobil

RIAUIN.COM - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru berhasil menangkap dua orang yang merupakan pasangan suami istri (pasutri) atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat). Keduanya dicokok karena disinyalir terlibat dalam aksi pencurian bermodus mengintai korban yang meninggalkan barang berharga di dalam mobil.

Korban, Tengku Annisa Aulya (28), kehilangan tas berisi uang tunai senilai Rp 10.100.000,00 dan sejumlah dokumen penting. Peristiwa nahas itu dialami Tengku Annisa Aulya pada Selasa, 2 September 2025, sekitar pukul 10.15 WIB di Jalan Dahlia, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru.

Menurut keterangan kepolisian, korban saat itu berhenti di pinggir jalan untuk membeli kopi. Karena kondisi warung yang ramai, korban turun dan meninggalkan tasnya di dalam mobil. Ketika kembali, tas miliknya sudah raib.

Berbekal laporan korban dan hasil penyelidikan rekaman CCTV, Tim Resmob Jembalang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru melakukan pengejaran.

Pada Selasa (23/12/2025), polisi mendapat informasi keberadaan terduga pelaku di Jalan Ahmad Yani, Gang Arida. Tim segera bergerak dan berhasil mengamankan dua tersangka, yakni PS (36) dan ES (39) yang diketahui adalah pasangan suami istri.

Keduanya diamankan tanpa perlawanan dan kini disangkakan melanggar Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat, helm warna hitam, serta rekaman CCTV yang menguatkan keterlibatan mereka.

Kepala Satreskrim Polresta Pekanbaru, Anggi Rian Diansyah, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberikan rasa aman bagi warga.

“Meskipun kejadiannya sudah beberapa bulan lalu, pelaku tetap kami kejar hingga berhasil diamankan. Kami menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional,” ujar Anggi Rian Diansyah, Rabu (24/12/2025).

Anggi Rian Diansyah juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat berada di ruang publik, terutama tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan meskipun hanya sebentar.

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Sumber: Tribunpekanbaru