RIAUIN.COM - Harapan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru untuk mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 sebelum pergantian tahun dipastikan tidak tercapai. Hingga pekan terakhir Desember 2025, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pekanbaru belum juga melaksanakan rapat paripurna penandatanganan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS), yang merupakan langkah awal menuju pengesahan APBD.
Keterlambatan ini disebabkan oleh alotnya pembahasan Rancangan APBD 2026 di tingkat Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemko Pekanbaru. Perdebatan utama masih terfokus pada sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang dinilai belum disajikan secara komprehensif dan rinci oleh Pemko.
Bahkan, rapat lanjutan antara Banggar dan TAPD yang digelar pada Rabu, 24 Desember 2025 di ruang paripurna DPRD kembali berakhir tanpa kesepakatan final.
“Kami masih fokus membahas PAD dari sektor reklame. Sementara sektor-sektor lainnya belum bisa kami sentuh karena data yang disajikan oleh TAPD belum lengkap dan jelas,” tegas Anggota Banggar DPRD Pekanbaru, Roni Amriel.
Kondisi ini membuat sisa waktu di bulan Desember nyaris tidak memungkinkan untuk merampungkan seluruh proses pengesahan APBD 2026. Setidaknya, ada empat tahapan paripurna krusial yang harus diselesaikan setelah MoU KUA-PPAS, yakni Paripurna Pandangan Umum Fraksi, Paripurna Jawaban Pemerintah, dan Paripurna Pengesahan APBD.
Ketua DPRD Pekanbaru, M Isa Lahamid, mengakui bahwa pengesahan APBD sebelum tutup tahun hampir mustahil dilakukan. “Kami pastikan pembahasan R-APBD akan terus berlanjut. Namun, untuk kapan waktu pengesahannya, saat ini kami belum bisa memberikan kepastian,” ujarnya.
Sebagai catatan, dalam dokumen KUA-PPAS yang diajukan Pemko Pekanbaru, total usulan Rancangan APBD 2026 direncanakan sebesar Rp 2,89 triliun.
Sumber: Tribunpekanbaru