Advertorial

DPRD Riau Dukung Penuh Plt Gubernur Minta RUPS Luar Biasa PT SPR, Soroti Profesionalisme BUMD


Rabu, 24 Desember 2025 - 15:08:59 WIB
DPRD Riau Dukung Penuh Plt Gubernur Minta RUPS Luar Biasa PT SPR, Soroti Profesionalisme BUMD

RIAUIN.COM - Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto yang secara resmi meminta PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) segera menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa.

Dukungan ini merupakan bagian dari agenda penyelamatan dan pembenahan seluruh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Riau.

Anggota Komisi III DPRD Riau, Abdullah, menegaskan bahwa dewan mendukung segala upaya yang dilakukan pemegang saham untuk memperbaiki kinerja BUMD. Hal ini termasuk kemungkinan pergantian direksi jika didasarkan pada penilaian objektif.

"Kita mendukung semua agenda penyelamatan seluruh BUMD Riau oleh pemegang saham, termasuk pergantian direksi jika itu hasil penilaian objektif. BUMD Riau mesti menjadi contoh bagi BUMD kabupaten/kota di Riau. Kalau sekarang, masih jauh," ujar Abdullah, Rabu (24/12/2025).

Menurut Abdullah, kunci kemajuan Riau terletak pada penempatan Sumber Daya Manusia (SDM) yang profesional dan kompeten di bidangnya untuk memimpin seluruh BUMD.

"Kalau Riau mau maju, semua BUMD harus diisi oleh profesional di bidangnya," tegasnya.

Jauhi Nuansa Politik
Menanggapi isu yang beredar bahwa permintaan RUPS Luar Biasa dan pergantian direksi PT SPR sarat dengan nuansa politik, Abdullah menegaskan bahwa pembenahan BUMD harus dijauhkan dari pandangan tersebut.

"Membenahi BUMD tidak bisa dan tidak boleh menggunakan kacamata politik. Harus dengan kacamata profesional," katanya.

Ia menekankan bahwa BUMD harus difokuskan sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Provinsi dalam menciptakan lapangan kerja, menekan angka kemiskinan, dan berkontribusi nyata pada pertumbuhan ekonomi Riau.

Sebelumnya, Plt Gubernur Riau SF Hariyanto telah mengirimkan surat permintaan RUPS Luar Biasa kepada Direktur PT SPR, Ida Yulita Susanti. Langkah ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan posisi Pemerintah Provinsi Riau sebagai pemilik saham mayoritas.

Adapun agenda utama dari RUPS Luar Biasa yang diminta tersebut adalah Pemberhentian Direksi PT SPR serta Pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) Direksi. (Adv)