RIAUIN.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau bersiap menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Agenda penyerahan SK bagi para pegawai yang baru saja ditetapkan Nomor Induknya (NI) ini dijadwalkan berlangsung pekan ini.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau Indra menyampaikan bahwa penetapan NI PPPK Paruh Waktu untuk lingkungan Pemprov Riau Tahun Anggaran 2025 telah rampung. Proses penetapan tersebut dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional XII Pekanbaru.
"Nomor Induk sudah ditetapkan oleh BKN Regional XII Pekanbaru. Oleh karena itu, kita akan laksanakan pelantikan dan penyerahan SK PPPK Paruh Waktu," kata Indra.
Penyerahan SK dijadwalkan pada Rabu 24 Desember pukul 08.00 WIB. Lokasi acara akan dipusatkan di Lapangan Helipad, Komplek Kediaman Gubernur Riau, Jalan Diponegoro, Kota Pekanbaru.
Informasi lengkap mengenai jadwal dan lokasi penyerahan SK PPPK Paruh Waktu telah tertuang dalam surat pengumuman BKD Riau bernomor 800.1.2.2/BKD/PU/24/2025. Para peserta diminta untuk memantau perkembangan informasi melalui situs resmi BKD Riau.
Ketentuan Peserta
Pihak BKD juga merilis beberapa ketentuan yang wajib dipatuhi peserta saat prosesi penyerahan SK:
Peserta harus hadir 60 menit sebelum acara dimulai.
Wajib membawa alat tulis pribadi (pulpen).
Mengenakan pakaian Korpri lengkap (laki-laki dan perempuan), menggunakan papan nama, lambang Korpri, dan sepatu pantofel hitam. Peserta perempuan wajib mengenakan jilbab hitam polos.
Wajib mengisi daftar hadir yang telah disediakan panitia.
Peserta dilarang membawa kendaraan pribadi ke lokasi acara.
Sumber: Halloriau