RIAUIN.COM - Walikota Pekanbaru Agung Nugroho berencana mengundang langsung perwakilan Forum RT/RW untuk duduk bersama menyikapi polemik seputar Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 48 Tahun 2025. Perwako tersebut mengatur Pedoman Pemilihan, Pengesahan, dan Pengukuhan Ketua RT dan RW di Pekanbaru dan belakangan mendapat penolakan dari sejumlah pengurus lingkungan.
Agung Nugroho menyatakan, inisiatif pertemuan ini adalah untuk mencari titik temu dan meluruskan kesalahpahaman yang mungkin timbul. Undangan akan ditujukan kepada perwakilan Forum RT/RW yang sebelumnya telah menyampaikan aspirasi mereka ke DPRD Pekanbaru.
"Saya akan undang pengurus RT/RW yang datang ke DPRD untuk bertemu langsung. Saya ingin mendengar secara detail keberatan mereka, unsur apa yang melatarbelakangi penolakan, dan apa yang menjadi kepentingan utama mereka," kata Agung di Pekanbaru, Jumat (19/12/2025).
Wali Kota menekankan, tujuan utama dari penerbitan Perwako 48/2025 adalah mewujudkan tata kelola pemerintahan di tingkat lingkungan yang lebih berkualitas dan bertanggung jawab. Ia menginginkan sosok Ketua RT dan RW yang terpilih benar-benar memahami peran dan fungsinya secara mendalam.
"Pembangunan Pekanbaru tidak bisa dilakukan sendiri tanpa dukungan penuh dari seluruh masyarakat, dan peran RT/RW sebagai garda terdepan pelayanan itu sangat vital," ujarnya.
Agung mengklaim bahwa masukan yang ia terima dari masyarakat di lapangan menunjukkan mayoritas atau sekitar 80 persen warga Pekanbaru sebenarnya mengharapkan adanya mekanisme pemilihan yang melahirkan pemimpin berkapasitas dan teruji.
Mengenai mekanisme uji kelayakan yang dipersoalkan, Agung menjelaskan bahwa proses tersebut akan dijalankan secara terbuka dan diawasi oleh masyarakat. Menurutnya, esensi dari aturan ini adalah mengembalikan kedaulatan kepada warga untuk memilih pemimpin lingkungan yang mumpuni.
"Uji kelayakan ini esensial. Tujuannya agar mereka (calon) paham betul tugas pokok dan fungsinya sebelum resmi menjabat. Ini bukan sekadar urusan administrasi, tapi juga wadah edukasi demokrasi bagi warga," jelas Wali Kota.
Agung juga menegaskan keterbukaan Pemerintah Kota untuk berdialog dengan pihak legislatif, termasuk jika dipanggil oleh DPRD untuk menjelaskan detail isi Perwako. Ia berharap komunikasi yang sehat dapat mencegah berlarutnya misinformasi di tengah masyarakat.
"Prinsipnya, kita ingin proses pemilihan Ketua RT dan RW ini tetap berjalan dalam semangat kebersamaan dan persaudaraan," tutup Agung.
Polemik ini bermula setelah Forum RT/RW se-Kota Pekanbaru beraudiensi di DPRD Pekanbaru pada Kamis (18/12/2025), menyampaikan keberatan terhadap beberapa poin dalam Perwako 48/2025 yang mereka nilai memberatkan. (Bil)