Pemko Pekanbaru Larang Pejabat Bepergian ke Luar Daerah Selama Siaga Bencana


Rabu, 17 Desember 2025 - 09:24:10 WIB
Pemko Pekanbaru Larang Pejabat Bepergian ke Luar Daerah Selama Siaga Bencana

RIAUIN.COM - Pemerintah Kota Pekanbaru menetapkan status siaga darurat bencana hidrometeorologi menyusul tingginya curah hujan yang berpotensi menimbulkan banjir dan longsor. Status tersebut berlaku mulai 3 Desember 2025 hingga 31 Januari 2026.

Berdasarkan laporan BMKG, intensitas hujan di wilayah Pekanbaru diperkirakan masih tinggi hingga awal 2026. Kondisi ini mendorong Pemkot Pekanbaru memperketat kesiapsiagaan seluruh perangkat daerah.

Seiring dengan penetapan status siaga, Pemkot Pekanbaru menginstruksikan seluruh pejabat, mulai dari kepala dinas, camat, hingga lurah, untuk tetap berada di wilayah kota dan tidak melakukan perjalanan ke luar daerah. Pelanggaran terhadap kebijakan tersebut akan dikenai sanksi.

Penjabat Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut menegaskan, sanksi dapat berupa pemotongan tunjangan bagi pejabat yang tetap meninggalkan Pekanbaru tanpa alasan yang dibenarkan.

“Jika ada pejabat yang tetap ke luar Kota Pekanbaru, akan dikenakan sanksi. Bisa berupa pemotongan tunjangan karena saat ini kita dalam status siaga bencana,” ujar Ingot, Selasa (16/12/2025).

Ia menyampaikan, kebijakan tersebut merupakan arahan langsung dari Wali Kota Pekanbaru. Meski demikian, terdapat pengecualian bagi pejabat yang memiliki keperluan mendesak, seperti alasan kesehatan.

Sebelumnya, Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho juga menegaskan larangan bagi jajaran Pemerintah Kota Pekanbaru untuk bepergian ke luar daerah pada akhir 2025 hingga awal 2026.

“Sesuai dengan surat dari Kementerian Dalam Negeri, kepala daerah, pimpinan dan anggota DPRD Pekanbaru tidak diperkenankan meninggalkan daerah,” kata Agung.

Ia menekankan pentingnya kebersamaan dan kesiapsiagaan seluruh unsur pemerintah daerah dalam menghadapi kondisi cuaca yang tidak menentu.

“Kita harus bekerja bersama sama. Karena itu dikeluarkan surat edaran agar kepala dinas, camat, dan lurah tidak meninggalkan Kota Pekanbaru selama masa siaga,” ujarnya.

Kebijakan tersebut berlaku mulai hari ini hingga 5 Januari 2026. (Bil)