RIAUIN.COM - Satuan Reserse Kriminal Polres Kuantan Singingi, Riau, mengungkap praktik pengangkutan kayu olahan tanpa dokumen resmi di wilayah Kuansing. Seorang pria berinisial WP (23), warga Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, ditangkap dalam operasi tersebut.
Pengungkapan bermula dari laporan warga kepada Tim Resmob pada Kamis dini hari (11/12/2025). Informasi itu menyebutkan adanya truk yang diduga membawa kayu olahan tanpa kelengkapan dokumen melintas di Kecamatan Kuantan Tengah.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP R Ricky Pratidiningrat melalui Kasat Reskrim IPTU Gerry Agnar Timur menjelaskan bahwa tim segera menindaklanjuti laporan tersebut.
Menurut Gerry, Kanit Resmob IPDA Lukman SH bersama anggotanya melakukan penyisiran hingga akhirnya menghentikan sebuah truk Mitsubishi Canter berwarna kuning sekitar pukul 04.10 WIB di jalan lintas Lubuk Jambi–Kari, tepatnya di Desa Koto Kari, Kuantan Tengah.
Pemeriksaan di lokasi menunjukkan truk tersebut mengangkut 13 kubik kayu olahan jenis bayur dan karet tanpa dokumen sah. Seluruh kayu beserta kendaraan langsung diamankan sebagai barang bukti.
Gerry menyampaikan bahwa kayu olahan itu terdiri dari berbagai ukuran, antara lain 160 keping 4x9, 160 keping 4x6, 190 keping 3x5, 581 keping 1,5x18, 90 keping 2x22, 43 keping 1,5x9, dan 96 keping 2x4.
Dalam pemeriksaan, WP mengaku membeli kayu tersebut di Sijunjung seharga Rp26 juta dan berencana menjualnya kembali di wilayah Benai seharga Rp30 juta. Ia juga menyebut telah mengirim kayu tanpa izin sejak 2020.
Atas tindakannya, WP dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Kuansing untuk penyidikan lanjutan. Gerry mengapresiasi laporan masyarakat yang membantu percepatan pengungkapan kasus ini. (*)