dr Fahdiansyah
Laporan: Hendrianto.
RIAUIN.COM– Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Kuantan Singingi (Kuansing) tengah menyelidiki dugaan penambahan anggaran "siluman" sebesar Rp 50 miliar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kuansing tahun 2024.
Penyelidikan ini muncul di tengah carut-marut kondisi keuangan daerah yang saat ini menanggung beban utang menggunung.
Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, dr. Fahdiansyah, yang akrab disapa Ukup, angkat bicara mengenai dugaan anggaran yang menjadi polemik tersebut.
Ukup menegaskan bahwa pembahasan anggaran yang disorot terjadi pada masa kepemimpinan Sekda sebelumnya, Dedi Sambudi, yang menjabat sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
"Itu ketika Ketua TAPD nya Dedi Sambudi ya," kata Ukup kepada riauin.com pada Jumat (7/12/2025).
Ukup menambahkan bahwa persoalan tersebut sebaiknya dipertanyakan langsung kepada Dedi Sambudi, karena yang dipanggil dalam proses penyelidikan adalah Ketua TAPD.
Dirinya merasa tidak memiliki kapasitas untuk menjawab terkait kasus penambahan anggaran, sebab prosesi tersebut bukan terjadi pada saat dirinya menjabat sebagai Plt Sekda Kuansing.
"Tak ada kapasitas saya untuk menjawab," terangnya.
Meskipun demikian, Ukup sempat mengungkapkan keheranannya karena kerap dikait-kaitkan dengan kasus setiap kali ada asesmen. "Ada masalah apa dengan saya," tulis Ukup sebelum menghapus kembali pesan yang dikirimkannya kepada media.
Menurut Ukup, penambahan anggaran yang menjadi polemik itu sebenarnya sudah melalui mekanisme di Badan Anggaran (Banggar) DPRD.
Ia berdalih, "DPRD kan kolektif kolegial. Ada wakil ketua yang ttd," meski mantan Ketua Komisi III Romi Alfisah membantah tidak ikut terlibat membahas anggaran tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, mantan Sekda Kuansing Dedi Sambudi belum memberikan tanggapan maupun respon ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp.
Dugaan penambahan anggaran siluman ini berkaitkelindan dengan kondisi keuangan daerah yang bermasalah. Pemda Kuansing saat ini menanggung beban utang yang menggunung akibat kesalahan pengelolaan keuangan pada tahun-tahun sebelumnya, yakni APBD 2023 dan 2024, yang berlanjut hingga APBD 2025.
Kesalahan tersebut berujung pada munculnya tunda bayar atau utang tahun 2024 sebesar Rp 198 miliar yang kini menjadi beban keuangan 2025 dan berpotensi berlanjut hingga 2026.
Ahli Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara Universitas Riau (UR), Zulwisman, SH, MH, menegaskan bahwa utang tersebut terjadi akibat kesalahan dalam penyusunan APBD. "Kondisi yang terjadi hari ini itu bagian dari kesalahan dalam menyusun APBD," katanya.
Kesalahan fundamental dalam perencanaan ini, lanjutnya, menimbulkan dampak serius, seperti pengurangan hak-hak pegawai—TPP yang hanya dialokasikan empat bulan selama setahun—dan pemangkasan berbagai kegiatan pemerintah serta hak-hak masyarakat pada tahun 2025.
Kekisruhan dimulai dari APBD Perubahan 2023 yang gagal disahkan oleh DPRD Kuansing karena defisit sebesar Rp 66 miliar tidak dapat dipertanggungjawabkan. Saat itu, Pemkab memproyeksikan pendapatan Rp 44 miliar, padahal kebutuhan mencapai Rp 110 miliar.
Kesalahan berlanjut pada penyusunan APBD 2024. Setelah pembahasan yang alot, Banggar DPRD dan TAPD sempat memberi sinyal sepakat bahwa angka realistis APBD 2024 berada pada kisaran Rp 1,351 triliun. Angka tersebut disahkan DPRD pada 28 November 2023 tanpa kehadiran pihak eksekutif.
Namun, Pemkab yang tidak hadir dalam pengesahan awal menolak angka tersebut. Dua bulan kemudian, setelah pembahasan ulang tanpa keikutsertaan Ketua DPRD waktu itu Dr Adam, APBD 2024 kembali disahkan pada 22 Februari 2024. Angkanya melonjak signifikan dan bertambah menjadi Rp 1,7 triliun lebih. Angka penambahan inilah yang diduga mencakup anggaran siluman yang tengah diselidiki.
Ironisnya, pada tahun 2025, APBD Kuansing disahkan dengan nilai Rp 1,4 triliun, berkurang jauh dari APBD 2024, sementara Pemda Kuansing masih menyisakan utang yang melilit pinggang. (***)