RIAUIN.COM - Pemerintah Provinsi Riau memastikan komitmen memperkuat akses layanan bantuan hukum bagi warga miskin. Pada tahun anggaran 2026, porsi belanja untuk program tersebut naik hampir dua kali lipat dibanding tahun sebelumnya.
Sekretaris Daerah Provinsi Riau Syahrial Abdi mengatakan bahwa sepanjang 2025 pemerintah daerah mengalokasikan sekitar Rp202 juta untuk membantu 44 warga kurang mampu yang membutuhkan pendampingan hukum.
“Untuk 2026, anggarannya kami tingkatkan menjadi Rp400 juta. Kenaikan ini merupakan bentuk komitmen Plt Gubernur Riau dan telah kami siapkan melalui Biro Hukum,” ujar Syahrial, Jumat (12/12/2025).
Ia menambahkan, penambahan alokasi tersebut diharapkan dapat memperluas akses masyarakat tidak mampu untuk memperoleh perlindungan dan keadilan.
Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau Yan Dharmadi menjelaskan bahwa peningkatan anggaran itu ditujukan untuk memperbesar cakupan layanan. Pada 2026, pemerintah menargetkan bantuan hukum dapat menjangkau lebih dari 90 penerima.
Menurut Yan, pelaksanaan program mengacu pada UU Nomor 11 serta Perda Nomor 3 Tahun 2015. Seluruh jenis perkara dapat difasilitasi, baik pidana, perdata maupun lainnya, selama penerimanya merupakan warga miskin asal Riau.
“Sejauh ini mayoritas permohonan yang kami tangani adalah perkara pidana, mulai dari tahap penyelidikan hingga persidangan,” kata Yan.
Ia menegaskan Pemprov Riau akan terus menjaga komitmen dalam menjamin layanan bantuan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan. Selain itu, aparatur sipil negara yang menghadapi persoalan hukum terkait kedinasan juga dapat memperoleh pendampingan, meski bukan dalam bentuk kuasa hukum di persidangan.
“Kami dapat memberikan perlindungan hukum, tetapi tidak berposisi sebagai kuasa hukum di pengadilan,” ujarnya.
Dengan dukungan anggaran yang lebih besar, Pemprov Riau berharap layanan bantuan hukum semakin mampu memperkuat akses keadilan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. (Bil)