RIAUIN.COM - Pemerintah Kabupaten Kampar menetapkan status siaga darurat menghadapi potensi bencana hidrometeorologi. Keputusan ini disahkan melalui Surat Keputusan Bupati Nomor 644/BPBD/XII/2025 yang ditandatangani pada 10 Desember 2025.
Status siaga darurat tersebut berlaku mulai 11 Desember 2025 hingga 31 Januari 2026.
Sejalan dengan penetapan itu, Bupati Kampar Ahmad Yuzar memerintahkan empat langkah penanganan, yakni pemantauan titik rawan, pengecekan langsung ke lapangan, langkah antisipasi terhadap potensi dampak, serta penyebaran informasi dan edukasi kepada warga di wilayah yang dinilai berisiko.
“Kepala daerah telah menandatangani suratnya hari ini,” ujar Kepala Pelaksana BPBD Kampar Azwan, Rabu (10/12/2025).
Azwan menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah rapat koordinasi lintas sektor pada Rabu pagi menyikapi perkembangan cuaca. Ia menyebut curah hujan meningkat dalam beberapa hari terakhir sehingga kewaspadaan terhadap ancaman banjir dan longsor perlu ditingkatkan.
Sumber: Tribunpekanbaru