RIAUIN.COM– Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pekanbaru membacakan dakwaan dalam kasus dugaan korupsi di PT Sarana Pembangunan Riau (SPR), BUMD milik Pemprov Riau. Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Jumat (5/12/2025).
Dua terdakwa dalam kasus ini adalah Rahman Akil selaku Direktur Utama PT SPR dan Debby Riauma Sary yang saat itu menjabat Direktur Keuangan. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama dengan agenda pembacaan dakwaan.
Dalam dakwaannya, JPU membeberkan rangkaian perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan kedua terdakwa.
1. Penarikan uang tanpa prosedur
JPU menyebut Rahman dan Debby melakukan penarikan dana dari kas dan rekening PT SPR serta PT SPR Langgak tanpa pengajuan pencairan anggaran yang sah. Penarikan itu disebut tak sesuai RKAP/RKAO, melainkan hanya berdasar instruksi langsung dari keduanya. Dana tersebut kemudian dipakai untuk kepentingan pribadi dan tidak dipertanggungjawabkan.
2. Penunjukan konsultan fiktif
Keduanya juga disebut menunjuk konsultan hukum dan keuangan secara lisan tanpa analisis kebutuhan, tanpa output pekerjaan, dan nilai jasanya ditentukan sepihak. Akibatnya, anggaran konsultansi tidak dapat dipertanggungjawabkan dan dinilai tidak memberi manfaat bagi PT SPR.
3. Manipulasi pengakuan pendapatan
JPU menambahkan, para terdakwa memerintahkan pengakuan pendapatan atas over lifting, kapitalisasi sebagian cost recovery, dan kapitalisasi biaya konsultansi yang tak sesuai standar akuntansi. Tindakan ini membuat laba bersih perusahaan seolah lebih tinggi, sehingga pembagian jasa produksi ikut membesar.
Tak hanya itu, jaksa menyebut perbuatan kedua terdakwa diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp33,29 miliar.
“Perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001,” ujar JPU di persidangan. -win