Kepala BPKAD Kuansing, Jafrinaldi
Laporan: Hendrianto.
RIAUIN. COM– Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mengonfirmasi bahwa total utang tunda bayar Tahun Anggaran 2024 yang menjadi kewajiban Pemda adalah sebesar Rp198 Miliar. Kewajiban ini harus diselesaikan pada tahun anggaran 2025.
Kepala BPKAD Kuantan Singingi, Jafrinaldi, membenarkan angka tersebut dalam sesi wawancara eksklusif pada Rabu (3/12/2025) dengan riauin.com.
"Total tunda bayar tahun 2025, yang berasal dari tahun 2024, iya benar sebesar Rp198 Miliar," ujar Jafrinaldi.
Meskipun nilai utang mencapai angka fantastis tersebut, Jafrinaldi memastikan bahwa Pemda Kuansing telah melakukan pembayaran signifikan. Ia mengungkapkan bahwa sekitar Rp156 Miliar telah berhasil dilunasi.
"Sekitar Rp156 Miliar sudah kita bayar, tinggal lagi sekitar Rp42 Miliar utang yang akan kita lunasi," kata Jafrinaldi.
Utang tunda bayar ini secara spesifik mencakup tanggungan kewajiban Pemda, termasuk di antaranya adalah tunggakan gaji perangkat desa selama dua bulan pada tahun 2024.
"Tunggakan keuangan desa, seperti gaji perangkat desa yang tunda bayar sebanyak dua bulan di tahun 2024, itu termasuk di dalamnya," tambah Jafrinaldi.
Menanggapi pertanyaan mengenai ketersediaan dana untuk melunasi sisa utang Rp42 Miliar, Jafrinaldi meyakinkan bahwa secara fisik dana tersebut ada di Kas Daerah (Kasda).
"Kalau ditanya ada duit atau tidak, saya jawab ada. Tapi, itu duit kan sisa irmak yang penggunaannya tentu ada aturannya," tegasnya.
Jafrinaldi menjelaskan saat ini masih ada sisa dana di Kasda sekitar Rp20 Miliar yang berasal dari sisa irmak (kemungkinan besar merujuk pada Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran atau sisa dana transfer tertentu). Penggunaan dana sisa tersebut harus didasarkan pada regulasi yang jelas.
"Menggunakan dana sisa itu tentu saya mencari dulu aturannya. PMK-nya (Peraturan Menteri Keuangan) bagaimana, ada atau tidak," ujarnya.
Langkah selanjutnya, BPKAD akan menginventarisasi beban keuangan masing-masing dinas yang tersisa dan memastikan pelunasannya dilakukan sesuai dengan aturan penggunaan sisa irmak yang berlaku.
Warga menilai langkah BPKAD Kuansing sudah tepat: Menginventarisasi beban keuangan dan mencari dasar hukum (PMK) memastikan bahwa pelunasan utang tunda bayar tersebut dilakukan secara akuntabel dan tidak melanggar ketentuan perundangan yang berlaku mengenai penggunaan dana transfer yang peruntukannya sudah diikat. (***)