Riau Persiapkan Penerapan Hukuman Kerja Sosial di Awal 2026


Selasa, 02 Desember 2025 - 15:13:54 WIB
Riau Persiapkan Penerapan Hukuman Kerja Sosial di Awal 2026

RIAUIN.COM - Pemerintah Provinsi Riau terus menyiapkan berbagai langkah menjelang diberlakukannya KUHP dan KUHAP baru pada Januari 2026. Salah satu fokus utama adalah penerapan pidana kerja sosial sebagai opsi hukuman bagi pelanggaran ringan, yang dinilai lebih humanis dan bermanfaat bagi masyarakat.

Komitmen itu ditegaskan dalam penandatanganan nota kesepahaman antara Pemprov Riau, kejaksaan, dan pemerintah kabupaten/kota yang digelar di Aula Lantai 3 Gedung Satya Adhi Wicaksana Kejati Riau, Pekanbaru, Selasa (2/12/2025).

Pelaksana tugas Gubernur Riau SF Hariyanto menyampaikan bahwa seluruh pemerintah daerah di Riau siap menjalankan aturan baru tersebut. Ia menilai perubahan kebijakan pemidanaan ini sebagai momentum penting dalam membangun sistem peradilan yang lebih berorientasi pemulihan.

“Pemprov Riau siap mendukung penuh implementasinya, termasuk memastikan kesiapan hingga ke tingkat kabupaten dan kota agar berjalan efektif dan memberi manfaat luas,” kata SF Hariyanto.

Ia menekankan bahwa keberhasilan pelaksanaan pidana kerja sosial membutuhkan kerja bersama. Kolaborasi antara pemerintah daerah dan kejaksaan dinilai sebagai fondasi penting agar kebijakan ini bisa diterjemahkan secara tepat dalam kebijakan daerah.

“Kolaborasi yang kuat menjadi kunci agar pelaksanaan pidana kerja sosial benar-benar menghadirkan wajah baru penegakan hukum yang lebih manusiawi dan mendorong pemulihan,” ujarnya.

SF Hariyanto juga berharap kerja sama tersebut tidak berhenti pada nota kesepahaman, tetapi berlanjut pada tahap pengawasan, pelaksanaan, hingga evaluasi. Menurutnya, keberhasilan program ini dapat menjadi rujukan bagi pengembangan sistem hukum nasional.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Sutikno menegaskan bahwa pidana kerja sosial sejalan dengan peran strategis jaksa dalam menentukan arah kebijakan pemidanaan. Ia menyebut model hukuman ini merupakan instrumen penting dalam pendekatan pembinaan dan pemulihan sosial.

“Peran jaksa sebagai dominus litis membuat kami berada di posisi menentukan arah kebijakan pemidanaan. Pidana kerja sosial menjadi bagian penting dalam pedoman tersebut,” ujar Sutikno.

Meski demikian, Sutikno menilai keberhasilan kebijakan ini memerlukan dukungan dari pemerintah daerah, akademisi, lembaga nonpemerintah, dan masyarakat. Tanpa dukungan itu, perubahan paradigma tidak akan berjalan optimal.

Ia juga mengapresiasi dukungan pemerintah kabupaten dan kota di Riau yang telah menyatakan komitmen terhadap pelaksanaan pidana kerja sosial. Menurutnya, keselarasan pandangan antara pusat dan daerah menjadi modal besar untuk memastikan kebijakan ini berjalan sesuai tujuan.

Sutikno berharap pidana kerja sosial dapat menjadi sarana pemulihan bagi pelaku pelanggaran, bukan sekadar hukuman. Dengan pembinaan yang tepat, ia meyakini para pelanggar dapat memperbaiki diri dan kembali diterima masyarakat.

“Melalui pembinaan dan pengawasan yang baik, kerja sosial diharapkan tidak sekadar menumbuhkan rasa penyesalan, tetapi juga membantu pelaku melepaskan diri dari stigma,” katanya. (Bil)