Pemprov Riau dan Kejati Jalin Kesepakatan Program Pidana Kerja Sosial


Selasa, 02 Desember 2025 - 14:54:13 WIB
Pemprov Riau dan Kejati Jalin Kesepakatan Program Pidana Kerja Sosial

RIAUIN.COM - Pemerintah Provinsi Riau bersama Kejaksaan Tinggi Riau menandatangani nota kesepahaman mengenai pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana ringan. Penandatanganan kerja sama serupa juga dilakukan antara Kejaksaan Negeri dan pemerintah kabupaten/kota di Riau sebagai langkah teknis untuk memperkuat penerapan kebijakan tersebut.

Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Sutikno menyebut kesepakatan ini menjadi tonggak penting dalam mempersiapkan daerah menghadapi perubahan sistem hukum pidana nasional. Ia menilai dinamika sosial menuntut hukum berkembang agar tetap relevan dan mampu menjawab tantangan zaman.

“Perubahan dalam kehidupan masyarakat tidak bisa dihindari. Karena itu, hukum pun harus terus menyesuaikan tuntutan dan kebutuhan publik,” ujar Sutikno dalam kegiatan yang digelar di Aula Lantai 3 Gedung Satya Adhi Wicaksana Kejati Riau, Kota Pekanbaru, Selasa (2/12/2025).

Ia menjelaskan Indonesia tengah memasuki fase baru dengan akan diberlakukannya KUHP dan KUHAP yang baru pada Januari 2026. Menurutnya, seluruh aparat penegak hukum, terutama kejaksaan, perlu memastikan kesiapan agar implementasinya berjalan lancar.

“KUHP yang baru memuat sejumlah pembaruan. Salah satunya ialah pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan jangka pendek. Pendekatan ini tidak hanya bersifat represif, namun juga memberi manfaat langsung bagi masyarakat,” ujarnya.

Sutikno menambahkan, pidana kerja sosial berfungsi sebagai sarana pemulihan yang membuat pelaku tetap produktif tanpa menjalani hukuman penjara. Karena itu, penyamaan pemahaman antara kejaksaan dan para pemangku kepentingan lainnya menjadi sangat penting.

“Keselarasan pandangan dan kesiapan seluruh unsur di Riau menjadi kunci agar pelaksanaan hukum pidana nasional berjalan sebagaimana mestinya,” kata dia.

Plt Gubernur Riau SF Hariyanto menyambut baik langkah tersebut. Ia menilai forum ini memberikan ruang strategis bagi daerah untuk memastikan kesiapan menghadapi diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP pada 2 Januari 2026.

“Pertemuan ini menjadi momentum bersama untuk mematangkan persiapan daerah, terutama terkait penerapan pidana kerja sosial sebagai bentuk penegakan hukum yang lebih humanis,” ujarnya.

SF Hariyanto menekankan pentingnya kesiapan pemerintah daerah mengingat perubahan hukum tersebut membawa peralihan paradigma dari pemidanaan berbasis penjara menuju pendekatan yang lebih konstruktif.

“Hari ini menjadi langkah penting bagi Riau untuk memastikan bahwa kita siap menyongsong penerapan KUHP baru,” tutur dia.

Ia menjelaskan pidana kerja sosial bukan hanya opsi hukuman, tetapi juga sarana membangun kesadaran hukum, memperbaiki perilaku pelaku, serta mengurangi stigma setelah seseorang menjalani proses pemidanaan.

Menurutnya, komitmen bersama antara pemerintah daerah dan kejaksaan menunjukkan kesungguhan Riau dalam menerima pembaruan hukum secara terstruktur.

“Penandatanganan ini menegaskan komitmen kita agar pelaksanaan pidana kerja sosial diterapkan secara terarah dan memberi dampak nyata bagi masyarakat,” ujarnya. (Bil)