Polda Riau Amankan Uang Rp3 Miliar, Diduga Milik Pengendali Narkoba Jaringan Internasional di Lapas


Selasa, 02 Desember 2025 - 09:37:12 WIB
Polda Riau Amankan Uang Rp3 Miliar, Diduga Milik Pengendali Narkoba Jaringan Internasional di Lapas

RIAUIN.COM - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau kembali mengungkap peredaran sabu jaringan internasional yang dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan. Dari hasil penyelidikan, polisi menyita uang tunai sekitar Rp3 miliar yang diyakini merupakan bagian dari hasil transaksi narkotika yang dikendalikan seorang narapidana berinisial AA.

Pengungkapan kasus ini bermula ketika petugas menangkap dua kurir, RF 31 dan HR 30, di Jalan Kesadaran, Pekanbaru, pada (9/11/2025). Dari keduanya, ditemukan 27 bungkus besar sabu dengan total berat 27 kilogram.

Dalam pemeriksaan, RF dan HR mengaku sudah tiga kali menjalankan perintah AA yang berada di Lapas Riau. Mereka menerima upah Rp8 juta untuk setiap kilogram sabu yang dijemput dan diantarkan ke sebuah gudang penyimpanan di Pekanbaru.

Setelah memeriksa kedua kurir, tim kemudian melakukan pengembangan dan menahan AA di dalam lapas. Ia mengakui mengatur peredaran sabu tersebut dari balik sel tahanan, menunjukkan luas dan terorganisasinya jaringan yang ia jalankan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan penyidik tidak hanya menindak peredaran sabu, tetapi juga menelusuri aliran uang hasil kejahatan narkotika.

“Langkah ini kami ambil untuk memutus kemampuan bandar menggerakkan jaringan,” ujar Putu Yudha.

Penyidik kemudian menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang terhadap AA. Sejumlah rekening yang digunakan tersangka—termasuk rekening yang dipinjam atas nama orang lain—diblokir untuk menelusuri aliran dana.

Dari penelusuran tersebut, polisi menyita uang tunai Rp3 miliar, satu mobil, tujuh telepon genggam, tiga kartu ATM, akses mobile banking, serta sejumlah barang bukti lain yang terkait aliran dana kejahatan.

Putu Yudha menambahkan penelusuran aset masih terus dilakukan untuk mengetahui ada tidaknya pihak lain yang terlibat.

AA alias B dijerat Undang-undang Narkotika serta Pasal 3 jo Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman pidana yang menanti mencapai 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar. (Bil)